KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2024 | 10:30 WIB
Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di Kelurahan Suka Karya, Kota Jambi pada 27 Agustus 2024.

Account Representatives (AR) KPP Pratama Jambi Telanaipura Muhammad Nopbrima mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan guna menindaklanjuti penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.

"Kami melakukan kunjungan langsung untuk meminta klarifikasi terkait data yang ada," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menindaklanjut SP2DK, lanjut Nopbrima, petugas pajak juga akan memberikan edukasi pajak terhadap wajib pajak bersangkutan yang bergerak di bidang perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Terkait dengan SP2DK, dia menjelaskan kantor pajak meminta mengklarifikasi perihal data pajak yang diperoleh DJP lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Data yang diminta mencakup informasi dari sistem informasi DJP serta data pendukung lainnya.

Sementara itu, AR lainnya dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Aldi memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai langkah-langkah menanggapi SP2DK dengan benar. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan permintaan KPP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"SP2DK adalah upaya KPP untuk mendapatkan konfirmasi dari wajib pajak, bukan merupakan bentuk penagihan atau sanksi," ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?