KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2024 | 10:30 WIB
Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di Kelurahan Suka Karya, Kota Jambi pada 27 Agustus 2024.

Account Representatives (AR) KPP Pratama Jambi Telanaipura Muhammad Nopbrima mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan guna menindaklanjuti penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.

"Kami melakukan kunjungan langsung untuk meminta klarifikasi terkait data yang ada," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selain menindaklanjut SP2DK, lanjut Nopbrima, petugas pajak juga akan memberikan edukasi pajak terhadap wajib pajak bersangkutan yang bergerak di bidang perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Terkait dengan SP2DK, dia menjelaskan kantor pajak meminta mengklarifikasi perihal data pajak yang diperoleh DJP lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Data yang diminta mencakup informasi dari sistem informasi DJP serta data pendukung lainnya.

Sementara itu, AR lainnya dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Aldi memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai langkah-langkah menanggapi SP2DK dengan benar. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan permintaan KPP.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"SP2DK adalah upaya KPP untuk mendapatkan konfirmasi dari wajib pajak, bukan merupakan bentuk penagihan atau sanksi," ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor