Tampilan akun @kring_pajak di Twitter. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan elektronik otoritas berjalan normal. Pernyataan DJP ini merespons keluhan sejumlah wajib pajak yang mengalami kendala saat melakukan pembayaran melalui perbankan pada Senin (30/8/21).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menegaskan tidak ada gangguan sistem yang terjadi pada layanan elektronik otoritas sejak kemarin. Menurutnya, sistem penerbitan kode billing berjalan optimal.
"Dari hasil pemantauan kami pada hari kemarin [Senin], sistem billing kami dapat melayani Wajib Pajak dengan normal," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).
Iwan memastikan kendala yang dialami wajib pajak bukan berasal dari malfungsi sistem internal DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melakukan koordinasi lanjutan dengan bank persepsi saat mengalami kendala pembayaran pajak melalui saluran perbankan.
Adapun pada Senin kemarin, terekam ada banyak aduan wajib pajak yang disampaikan kepada akun Twitter @kring_pajak. Para wajib pajak mengaku mengalami kegagalan dalam melakukan pembayaran pajak dengan kode billing yang telah didapatkan. Hasilnya nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak muncul.
"Yang jelas untuk wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran, disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak penerima pembayaran, seperti bank dan kantor pos," terangnya.
Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Saat ini tersedia aplikasi M-Pajak yang memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.