PELAYANAN PAJAK

Ada Keluhan Eror, DJP Pastikan Sistem Setoran Pajak via Bank Normal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Ada Keluhan Eror, DJP Pastikan Sistem Setoran Pajak via Bank Normal

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan elektronik otoritas berjalan normal. Pernyataan DJP ini merespons keluhan sejumlah wajib pajak yang mengalami kendala saat melakukan pembayaran melalui perbankan pada Senin (30/8/21).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menegaskan tidak ada gangguan sistem yang terjadi pada layanan elektronik otoritas sejak kemarin. Menurutnya, sistem penerbitan kode billing berjalan optimal.

"Dari hasil pemantauan kami pada hari kemarin [Senin], sistem billing kami dapat melayani Wajib Pajak dengan normal," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan memastikan kendala yang dialami wajib pajak bukan berasal dari malfungsi sistem internal DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melakukan koordinasi lanjutan dengan bank persepsi saat mengalami kendala pembayaran pajak melalui saluran perbankan.

Adapun pada Senin kemarin, terekam ada banyak aduan wajib pajak yang disampaikan kepada akun Twitter @kring_pajak. Para wajib pajak mengaku mengalami kegagalan dalam melakukan pembayaran pajak dengan kode billing yang telah didapatkan. Hasilnya nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak muncul.

"Yang jelas untuk wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran, disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak penerima pembayaran, seperti bank dan kantor pos," terangnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.

Saat ini tersedia aplikasi M-Pajak yang memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra