KEBIJAKAN CUKAI

Ada Kabar Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Asosiasi Pabrik Rokok

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Ada Kabar Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Asosiasi Pabrik Rokok

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menyayangkan adanya kabar kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% pada tahun depan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan informasi tersebut perlu disikapi dengan hati-hati mengingat belum jelasnya sumber dari informasi tersebut. Meski begitu, ia berharap tarif CHT tidak dinaikkan pada tahun depan.

"Seharusnya pemerintah dapat melindungi industri hasil tembakau dengan cara tidak menaikkan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Henry mengusulkan pemerintah untuk fokus memulihkan ekonomi nasional (PEN) dengan tidak meningkatkan tarif CHT. Menurutnya, tarif CHT yang tidak dinaikkan dapat menyelamatkan banyak tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau dan perkebunan tembakau.

Jika tarif CHT diputuskan naik, pemerintah bakal menambah beban industri. Untuk itu, ia meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk tidak membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau.

"GAPPRI berharap 2021 tidak ada kenaikan tarif CHT, tetap mempertahankan jumlah layer industri sebanyak 10 layer, dan mempertahankan harga jual eceran (HJE)," tutur Henry.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya menyebutkan tarif CHT akan naik tahun depan. Meski demikian, kenaikan tarif CHT akan disusun dengan kehati-hatian mengingat besarnya tekanan dihadapi oleh industri rokok akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan sendiri dikabarkan masih akan mengoordinasikan beberapa kepentingan yang bersinggungan dengan kenaikan tarif CHT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 20:36 WIB

Kenaikan tarif CHT harus dipertimbangkan berdasarkan apa urgensinya dan implikasi yang ditimbulkan, agar sesuai dengan tujuan ekonomi nasional yang menjadi fokus saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra