KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Terus Tumbuh

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:30 WIB
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Terus Tumbuh

Ilustrasi. Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) mampu meningkatkan penjualan mobil listrik.

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan penjualan mobil listrik pada April 2023 mencapai 1.345 unit, naik 44% ketimbang Maret 2023 sebanyak 928 unit. Selain PPN DTP, kenaikan penjualan juga didorong program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat.

"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN DTP maupun program bantuan pembelian oleh pemerintah, diharapkan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga terjangkau," katanya, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Febri menuturkan PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada April 2023 hingga Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin No. 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

Saat ini, lanjut Febri, terdapat 2 model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40%. Menurutnya, Kemenperin juga tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN pada 5 model bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri itu dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian insentif PPN DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik. Pemerintah juga ingin mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik sehingga dapat menurunkan emisi karbon.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan sepeda motor listrik melalui pemberian bantuan pemerintah. Program tersebut berupa potongan harga senilai Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada 2023.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sejauh ini, terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Lalu, sebanyak 7 perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan pembelian oleh pemerintah.

Model sepeda motor listrik tersebut antara lain Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).

Febri menegaskan Kemenperin bersama dengan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id.

"Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan makin bertambah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global