FILIPINA

Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Vallencia | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) berharap wajib pajak dapat meningkatkan konsumsinya demi mengamankan penerimaan pajak.

Komisaris BIR Romeo D. Lumagui Jr. mengatakan pemberian insentif pajak penghasilan berpotensi menekan penerimaan negara. Untuk itu, ia berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat sehingga dapat menutup penerimaan negara yang berkurang dari sektor pajak penghasilan.

“Mudah-mudahan dapat kompensasi [dari penerimaan PPN]. Dengan take-home pay yang lebih tinggi karena insentif PPh, mudah-mudahan wajib pajak dapat meningkatkan belanjanya,” katanya seperti dikutip dari businessmirror.com.ph, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Untuk diketahui, UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) memangkas tarif PPh orang pribadi yang berpenghasilan antara PHP250.000 hingga PHP8 juta per tahun. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2023.

Namun, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi. Dalam mengimbangi pengurangan tersebut, BIR berharap belanja masyarakat meningkat sehingga penerimaan dari PPN dapat bertambah.

Selain mengumpulkan penerimaan negara dari pajak konsumsi, BIR juga akan semakin meningkatkan aktivitas penegakan hukum terhadap perdagangan gelap. Dengan strategi tersebut, BIR berharap dapat mengimbangi pengurangan penerimaan dari sektor PPh.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hingga saat ini, BIR belum mengkaji nilai kerugian negara dari kebijakan PPh tersebut. Meski begitu, BIR hanya dapat menerima kondisi tersebut dan menemukan cara untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan negara.

“Kita harus terima saja, itu saja. Kami akan mencari cara [untuk mengumpulkan lebih banyak],” ujar Lumagui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian