FILIPINA

Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Vallencia | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) berharap wajib pajak dapat meningkatkan konsumsinya demi mengamankan penerimaan pajak.

Komisaris BIR Romeo D. Lumagui Jr. mengatakan pemberian insentif pajak penghasilan berpotensi menekan penerimaan negara. Untuk itu, ia berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat sehingga dapat menutup penerimaan negara yang berkurang dari sektor pajak penghasilan.

“Mudah-mudahan dapat kompensasi [dari penerimaan PPN]. Dengan take-home pay yang lebih tinggi karena insentif PPh, mudah-mudahan wajib pajak dapat meningkatkan belanjanya,” katanya seperti dikutip dari businessmirror.com.ph, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) memangkas tarif PPh orang pribadi yang berpenghasilan antara PHP250.000 hingga PHP8 juta per tahun. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2023.

Namun, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi. Dalam mengimbangi pengurangan tersebut, BIR berharap belanja masyarakat meningkat sehingga penerimaan dari PPN dapat bertambah.

Selain mengumpulkan penerimaan negara dari pajak konsumsi, BIR juga akan semakin meningkatkan aktivitas penegakan hukum terhadap perdagangan gelap. Dengan strategi tersebut, BIR berharap dapat mengimbangi pengurangan penerimaan dari sektor PPh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga saat ini, BIR belum mengkaji nilai kerugian negara dari kebijakan PPh tersebut. Meski begitu, BIR hanya dapat menerima kondisi tersebut dan menemukan cara untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan negara.

“Kita harus terima saja, itu saja. Kami akan mencari cara [untuk mengumpulkan lebih banyak],” ujar Lumagui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra