FILIPINA

Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Vallencia | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) berharap wajib pajak dapat meningkatkan konsumsinya demi mengamankan penerimaan pajak.

Komisaris BIR Romeo D. Lumagui Jr. mengatakan pemberian insentif pajak penghasilan berpotensi menekan penerimaan negara. Untuk itu, ia berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat sehingga dapat menutup penerimaan negara yang berkurang dari sektor pajak penghasilan.

“Mudah-mudahan dapat kompensasi [dari penerimaan PPN]. Dengan take-home pay yang lebih tinggi karena insentif PPh, mudah-mudahan wajib pajak dapat meningkatkan belanjanya,” katanya seperti dikutip dari businessmirror.com.ph, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) memangkas tarif PPh orang pribadi yang berpenghasilan antara PHP250.000 hingga PHP8 juta per tahun. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2023.

Namun, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi. Dalam mengimbangi pengurangan tersebut, BIR berharap belanja masyarakat meningkat sehingga penerimaan dari PPN dapat bertambah.

Selain mengumpulkan penerimaan negara dari pajak konsumsi, BIR juga akan semakin meningkatkan aktivitas penegakan hukum terhadap perdagangan gelap. Dengan strategi tersebut, BIR berharap dapat mengimbangi pengurangan penerimaan dari sektor PPh.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hingga saat ini, BIR belum mengkaji nilai kerugian negara dari kebijakan PPh tersebut. Meski begitu, BIR hanya dapat menerima kondisi tersebut dan menemukan cara untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan negara.

“Kita harus terima saja, itu saja. Kami akan mencari cara [untuk mengumpulkan lebih banyak],” ujar Lumagui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN