KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Gaikindo Mengaku Kewalahan Penuhi Permintaan Mobil

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 10:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Gaikindo Mengaku Kewalahan Penuhi Permintaan Mobil

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) melihat kendaraan keluaraan baru Daihatsu Xenia saat mengunjungi ruang pamer mobil Daihatsu usai meresmikan pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2021 telah mencatatkan pertumbuhan hingga 68%.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan pertumbuhan penjualan utamanya disebabkan pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, insentif tersebut telah efektif mempercepat pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

"Dengan dukungan pemerintah melalui PPnBM DTP, pencapaian industri otomotif mencatatkan hasil kenaikan cukup baik," katanya, Kamis (12/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yohanes menuturkan pandemi Covid-19 sempat menekan penjualan mobil pada tahun lalu. Setelah diberikan insentif PPnBM DTP dan mulai pulihnya mobilitas masyarakat, penjualan mobil tahun ini mampu tumbuh dengan baik.

Menurutnya, penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi membuat Gaikindo kembali mengadakan pameran otomotif GIIAS 2021 dengan protokol kesehatan ketat. Dia optimistis tren penjualan yang positif akan berlanjut hingga akhir tahun.

Yohanes menyebut angka penjualan mobil sepanjang Januari hingga Oktober 2021 telah mencapai 703.089 unit. Menurutnya, sejumlah pabrikan mobil sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami mohon maaf sampai saat ini masih terjadi antrean pemesanan kendaraan. Kami akan bekerja keras agar segera dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut," ujarnya.

Saat ini, pemerintah menyediakan insentif PPnBM DTP sebesar 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra