KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Bulanan untuk Tenaga Medis Corona, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 12:00 WIB
Ada Insentif Bulanan untuk Tenaga Medis Corona, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews--Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan insentif untuk semua tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) di wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat bencana non-alam.

Jokowi mengatakan rencana pemberian insentif tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya insentif tersebut akan diberikan mulai kepada perawat hingga dokter spesialis.

“Kemarin kami telah rapat dan telah diputuskan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," katanya usai meninjau rumah sakit darurat di wisma atlet, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Jokowi merinci, dokter spesialis yang merawat pasien virus Corona akan mendapat insentif Rp15 juta per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Bidan dan perawat akan mendapatkan insentif Rp7,5 juta per bulan. Adapun tenaga medis lainnya akan mendapatkan Rp5 juta per bulan.

Jokowi juga menyampaikan duka citanya untuk beberapa dokter yang meninggal karena terinfeksi Corona saat merawat pasien. Kepada keluarga dokter, pemerintah memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun demikian, santunan itu hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

"Beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani virus Corona ini. Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat saya ingin ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Sementara pada tenaga medis yang saat ini tengah berusaha merawat para pasien virus Corona, Presiden juga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Meski mengalami kelangkaan, pemerintah telah menyiapkan tambahan 105.000 APD dan akan didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia hari ini.

Sebanyak 45.000 APD akan didistribusikan di DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Kota Bogor; 40.000 APD akan didistribusikan untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali; 10.000 APD akan didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di luar Jawa; serta 10.000 APD lainnya sebagai cadangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra