KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Bulanan untuk Tenaga Medis Corona, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 12:00 WIB
Ada Insentif Bulanan untuk Tenaga Medis Corona, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews--Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan insentif untuk semua tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) di wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat bencana non-alam.

Jokowi mengatakan rencana pemberian insentif tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya insentif tersebut akan diberikan mulai kepada perawat hingga dokter spesialis.

“Kemarin kami telah rapat dan telah diputuskan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," katanya usai meninjau rumah sakit darurat di wisma atlet, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jokowi merinci, dokter spesialis yang merawat pasien virus Corona akan mendapat insentif Rp15 juta per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Bidan dan perawat akan mendapatkan insentif Rp7,5 juta per bulan. Adapun tenaga medis lainnya akan mendapatkan Rp5 juta per bulan.

Jokowi juga menyampaikan duka citanya untuk beberapa dokter yang meninggal karena terinfeksi Corona saat merawat pasien. Kepada keluarga dokter, pemerintah memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Namun demikian, santunan itu hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

"Beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani virus Corona ini. Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat saya ingin ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Sementara pada tenaga medis yang saat ini tengah berusaha merawat para pasien virus Corona, Presiden juga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Meski mengalami kelangkaan, pemerintah telah menyiapkan tambahan 105.000 APD dan akan didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia hari ini.

Sebanyak 45.000 APD akan didistribusikan di DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Kota Bogor; 40.000 APD akan didistribusikan untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali; 10.000 APD akan didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di luar Jawa; serta 10.000 APD lainnya sebagai cadangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses