PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 11:30 WIB
Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak bakal berubah signifikan seiring dengan diterapkannya IKH Online pada 12 April 2024 berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo mengatakan kehadiran IKH Online membuat permohonan izin kuasa hukum harus disampaikan secara elektronik, tidak lagi melalui loket ataupun pos.

"Penyampaian permohonannya secara elektronik melalui sistem IKH Online," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Setelah disampaikannya permohonan izin lewat IKH Online, pemohon izin juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PER-01/PP/2018.

Selanjutnya, berkas-berkas terkait dengan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak juga akan diverifikasi dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Saat ini, tidak ada [jangka waktu verifikasi berkas]," tutur Amal.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Setelah dilakukan verifikasi, pemohon izin akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan sudah lengkap ataupun belum lengkap melalui email terdaftar. Untuk itu, pemohon harus memastikan email yang disampaikan saat pengajuan telah benar dan aktif.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan harus dilengkapi dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak notifikasi.

Bila permohonan dinyatakan lengkap, keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan terbit dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak notifikasi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sebagai perbandingan, Pengadilan Pajak saat ini membutuhkan waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Kartu tanda pengenal kuasa hukum dan keputusan ketua Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada pemohon izin secara elektronik melalui email yang terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6