PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 11:30 WIB
Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak bakal berubah signifikan seiring dengan diterapkannya IKH Online pada 12 April 2024 berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo mengatakan kehadiran IKH Online membuat permohonan izin kuasa hukum harus disampaikan secara elektronik, tidak lagi melalui loket ataupun pos.

"Penyampaian permohonannya secara elektronik melalui sistem IKH Online," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah disampaikannya permohonan izin lewat IKH Online, pemohon izin juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PER-01/PP/2018.

Selanjutnya, berkas-berkas terkait dengan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak juga akan diverifikasi dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Saat ini, tidak ada [jangka waktu verifikasi berkas]," tutur Amal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah dilakukan verifikasi, pemohon izin akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan sudah lengkap ataupun belum lengkap melalui email terdaftar. Untuk itu, pemohon harus memastikan email yang disampaikan saat pengajuan telah benar dan aktif.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan harus dilengkapi dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak notifikasi.

Bila permohonan dinyatakan lengkap, keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan terbit dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak notifikasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai perbandingan, Pengadilan Pajak saat ini membutuhkan waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Kartu tanda pengenal kuasa hukum dan keputusan ketua Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada pemohon izin secara elektronik melalui email yang terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra