PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Ketentuan Jadwal Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Diubah

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 12:30 WIB
Ada IKH Online, Ketentuan Jadwal Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Diubah

Slide paparan dari Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan jadwal pengajuan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak berubah seiring dengan diterapkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo menyebut permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan melalui IKH Online paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis.

"Kondisi saat ini, perpanjangan izin kuasa hukum dilakukan paling lambat 30 hari. Nanti, berdasarkan PER-1/PP/2024, perpanjangan izin dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Contoh, masa berlaku izin kuasa hukum milik Tuan A dinyatakan habis pada 2 April 2024. Untuk memperpanjang masa berlaku izin kuasa hukum itu, permohonan perpanjangan baru bisa diajukan oleh Tuan A pada 3 Maret 2024.

"Kalau sebelumnya kan paling lambat 30 hari sebelumnya, sekarang paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jadi, misal 2 April, diajukan paling cepat 3 Maret. Kalau diajukan tanggal 1 April juga bisa," ujar Akmal.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan untuk memperpanjang izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT, SKCK, pas foto, dan surat pernyataan bahwa data yang disampaikan sudah benar.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Nanti, kuasa hukum tidak perlu lagi melampirkan KTP dan NPWP sebagaimana diatur dalam PER-01/PP/2018 ketika melakukan perpanjangan izin lewat IKH Online.

"KTP dan NPWP tidak kami minta lagi karena sudah terekam dalam sistem kami," tutur Akmal.

Sebagai informasi, IKH Online mulai digunakan pada 12 April 2024 sesuai dengan PER-1/PP/2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6