PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Ketentuan Jadwal Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Diubah

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 12:30 WIB
Ada IKH Online, Ketentuan Jadwal Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Diubah

Slide paparan dari Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan jadwal pengajuan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak berubah seiring dengan diterapkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo menyebut permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan melalui IKH Online paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis.

"Kondisi saat ini, perpanjangan izin kuasa hukum dilakukan paling lambat 30 hari. Nanti, berdasarkan PER-1/PP/2024, perpanjangan izin dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, masa berlaku izin kuasa hukum milik Tuan A dinyatakan habis pada 2 April 2024. Untuk memperpanjang masa berlaku izin kuasa hukum itu, permohonan perpanjangan baru bisa diajukan oleh Tuan A pada 3 Maret 2024.

"Kalau sebelumnya kan paling lambat 30 hari sebelumnya, sekarang paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jadi, misal 2 April, diajukan paling cepat 3 Maret. Kalau diajukan tanggal 1 April juga bisa," ujar Akmal.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan untuk memperpanjang izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT, SKCK, pas foto, dan surat pernyataan bahwa data yang disampaikan sudah benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, kuasa hukum tidak perlu lagi melampirkan KTP dan NPWP sebagaimana diatur dalam PER-01/PP/2018 ketika melakukan perpanjangan izin lewat IKH Online.

"KTP dan NPWP tidak kami minta lagi karena sudah terekam dalam sistem kami," tutur Akmal.

Sebagai informasi, IKH Online mulai digunakan pada 12 April 2024 sesuai dengan PER-1/PP/2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra