Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26. Penambahan fitur ini untuk menyesuaikan dengan PMK 16/2010 yang menjadi pelaksanaan Pasal 10 PP 68/2009.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua itu dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
“Jadi, dalam rentang waktu 2 tahun masih bisa dikategorikan pembayaran yang sekaligus. Jadi, tetap dipotong [PPh Pasal 21 yang bersifat] final,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso.
Dwi memberi contoh ada pemberi kerja yang membayarkan uang pesangon pada bulan ini. Atas uang pesangon tersebut sudah dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Kemudian, 3 bulan berikutnya, ada pembayaran lain. Pada pembayaran kedua nanti menganut prinsip akumulasi.
“Dari sisi aplikasi [e-bupot 21/26], ketika menginput key-in nanti maka akan ada pilihan apakah sifat penghasilannya tadi merupakan akumulasi atau tidak,” kata Dwi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.