ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Akumulasi Pesangon atau Manfaat Pensiun pada e-Bupot 21/26

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:37 WIB
Ada Fitur Akumulasi Pesangon atau Manfaat Pensiun pada e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26. Penambahan fitur ini untuk menyesuaikan dengan PMK 16/2010 yang menjadi pelaksanaan Pasal 10 PP 68/2009.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua itu dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi, dalam rentang waktu 2 tahun masih bisa dikategorikan pembayaran yang sekaligus. Jadi, tetap dipotong [PPh Pasal 21 yang bersifat] final,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso.

Dwi memberi contoh ada pemberi kerja yang membayarkan uang pesangon pada bulan ini. Atas uang pesangon tersebut sudah dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Kemudian, 3 bulan berikutnya, ada pembayaran lain. Pada pembayaran kedua nanti menganut prinsip akumulasi.

“Dari sisi aplikasi [e-bupot 21/26], ketika menginput key-in nanti maka akan ada pilihan apakah sifat penghasilannya tadi merupakan akumulasi atau tidak,” kata Dwi.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra