PERADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Sidang Bakal Digelar secara Elektronik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:00 WIB
Ada e-Tax Court, Sidang Bakal Digelar secara Elektronik

Slide paparan yang disampaikan oleh Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran pengadilan pajak elektronik atau e-tax court bakal membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menggelar persidangan secara elektronik.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 memungkinkan sidang dilakukan secara elektronik. Namun, keputusan itu dirilis dalam rangka merespons pandemi Covid-19.

"Kalau sekarang itu default-nya sidang tatap muka. Dengan KEP-016/PP/2020, pimpinan merespons kondisi pandemi Covid-19 saat itu, diberikanlah fasilitas elektronik," katanya , dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aniek menjelaskan persidangan atas banding dan gugatan yang diajukan melalui e-tax court bakal diselenggarakan secara elektronik. Menurutnya, sidang tatap muka hanya diselenggarakan apabila diperlukan.

"Sidang tatap muka dimungkinkan berdasarkan perintah majelis. Itu hanya diperlukan untuk pembuktian. Jadi, default-nya tetap sidang elektronik," ujar Aniek.

Ahli dan Saksi Tak Perlu Lagi Dihadirkan secara Tatap Muka

Dengan diimplementasikannya e-tax court, ahli dan saksi tidak perlu lagi dihadirkan secara tatap muka. Saksi dan ahli cukup dihadirkan secara elektronik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, perlu dicatat, rohaniwan harus disediakan oleh pihak yang menghadirkan. Rohaniwan juga harus berada dalam ruangan yang sama dengan ahli dan saksi yang disumpah.

"Ahli dan rohaniwan harus dalam berada 1 ruangan. Secara video conference, nanti majelis akan mengambil sumpahnya. Jadi, lebih praktis," tutur Aniek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra