KOTA BOGOR

Ada Diskon Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah 50 Persen dari Target

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 11:30 WIB
Ada Diskon Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah 50 Persen dari Target

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bogor sampai dengan April 2022 sudah mencapai Rp80 miliar atau 50% dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan kinerja setoran PBB yang positif tersebut salah satunya disebabkan adanya relaksasi pajak yang diberikan sejak awal tahun ini.

"Target penerimaan PBB kita tahun 2022 itu Rp145 miliar. Tiga bulan berjalan stimulus itu [Februari-April] sudah Rp70 miliaran lebih. Artinya sudah setengahnya dari target bisa didapat karena ada relaksasi itu," katanya, dikutip pada Minggu (23/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Realisasi PBB per Januari 2022 tercatat masih Rp3,6 miliar. Dengan dimulainya pemberian insentif, realisasi pajak pada Februari naik menjadi Rp56 miliar. Adapun realisasi PBB pada Maret 2022 tercatat Rp18,1 miliar dan pada April 2022 mencapai Rp5,9 miliar.

"Artinya masyarakat reaktif memanfaatkan program ini. Di satu sisi, kami ada keringanan buat wajib pajak, di sisi lain pemkot perlu uang buat APBD. Nah, karena program itu kami dapat duitnya itu," ujar Deni seperti dilansir metropolitan.id.

Sebagai informasi, insentif pajak berupa diskon diberikan kepada wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan SPPT secara elektronik melalui e-SPPT dan membayar PBB yang terutang pada Februari hingga April 2022.

Jika PBB dibayar pada Februari 2022, insentif keringanan pokok PBB yang diberikan sebesar 15%. Bila PBB dibayarkan pada Maret, diskon PBB yang diberikan sebesar 10%. Apabila wajib pajak baru membayar PBB pada April 2022, diskon berkurang menjadi hanya 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?