KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, WP Orang Pribadi Tetap Wajib Sampaikan SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 14:30 WIB
Ada Coretax, WP Orang Pribadi Tetap Wajib Sampaikan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tidak bisa serta merta dihilangkan seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Kewajiban tersebut tidak bisa serta merta dihapus karena adanya coretax.

"KUP bilang bahwa setiap wajib pajak yang memiliki NPWP harus menyampaikan SPT secara benar, jelas, dan lengkap. Jadi, coretax tidak bisa meniadakan [kewajiban] itu. Itu karena diaturnya undang-undang," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dengan coretax, lanjut Dwi, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa terisi secara otomatis atau prepopulated. Meski begitu, isian tersebut perlu dicek dan SPT Tahunan harus dilaporkan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

"Tetap harus dilihat lagi ini benar apa tidak, lalu klik send untuk menyampaikan SPT," ujarnya.

Dalam Pasal 3 ayat (8) UU KUP, diatur bahwa wajib pajak tertentu bisa dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Pengecualian tersebut perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (8) UU KUP, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Contoh, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP, tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan punya NPWP.

Dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25 jika penghasilan neto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP.

"Pengaturan wajib pajak yang tidak wajib SPT akan diperjelas, intinya itu. Tetapi bukan berarti akan ada wajib pajak tertentu yang berbeda dari sekarang. Pengaturannya akan lebih diperjelas," tutur Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor