KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, WP Orang Pribadi Tetap Wajib Sampaikan SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 14:30 WIB
Ada Coretax, WP Orang Pribadi Tetap Wajib Sampaikan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tidak bisa serta merta dihilangkan seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Kewajiban tersebut tidak bisa serta merta dihapus karena adanya coretax.

"KUP bilang bahwa setiap wajib pajak yang memiliki NPWP harus menyampaikan SPT secara benar, jelas, dan lengkap. Jadi, coretax tidak bisa meniadakan [kewajiban] itu. Itu karena diaturnya undang-undang," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan coretax, lanjut Dwi, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa terisi secara otomatis atau prepopulated. Meski begitu, isian tersebut perlu dicek dan SPT Tahunan harus dilaporkan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

"Tetap harus dilihat lagi ini benar apa tidak, lalu klik send untuk menyampaikan SPT," ujarnya.

Dalam Pasal 3 ayat (8) UU KUP, diatur bahwa wajib pajak tertentu bisa dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Pengecualian tersebut perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (8) UU KUP, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Contoh, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP, tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan punya NPWP.

Dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25 jika penghasilan neto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP.

"Pengaturan wajib pajak yang tidak wajib SPT akan diperjelas, intinya itu. Tetapi bukan berarti akan ada wajib pajak tertentu yang berbeda dari sekarang. Pengaturannya akan lebih diperjelas," tutur Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra