ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax System pada 2024, Ditjen Pajak Mulai Latih Pegawai

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:00 WIB
Ada Coretax System pada 2024, Ditjen Pajak Mulai Latih Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai memberikan pelatihan terhadap pegawainya guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menjelang implementasi penuh coretax administration system pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sekitar 460 pegawai DJP yang mengikuti training of trainer dalam beberapa pekan ke depan. Nanti, 460 pegawai itu akan memberikan pelatihan kepada sekitar 4.000 pegawai lainnya.

"Ini yang menjadi champion kami untuk perubahan. Sekitar 4.000-an akan memberikan training kepada sekitar 45.000 pegawai DJP," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pelatihan akan terus dilaksanakan hingga akhir kuartal III/2023 guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas coretax administration system.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pengembangan coretax administration system memang akan diikuti dengan reformasi sumber daya manusia dan proses bisnis.

"Coretax itu lebih dari sekadar belajar nge-klik software baru. Dia harus betul-betul paham dan tahu apa yang dilakukan. Proses bisnis juga di-review dan diperbaiki. Seluruh staf pajak mesti mengerti bagaimana menggunakan coretax itu," tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

DJP berencana melakukan deployment coretax administration system pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP juga menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP memakai coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024.

Sebanyak 21 proses bisnis akan berubah akibat kehadiran coretax administration system antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses