PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Muhamad Wildan | Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB
Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak masukan pada suatu masa pajak nantinya harus dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Ketentuan ini berlaku saat coretax administration system mulai digunakan pada tahun depan.

Meski demikian, dalam hal pajak masukan tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak maka pajak masukan tersebut dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelahnya.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan ..., yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan," bunyi penggalan Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 dapat dikreditkan jika belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya yang dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPN.

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam video tutorial coretax, faktur pajak masukan era coretax harus dikreditkan pada masa pajak yang sama mengingat faktur pajak masukan tidak mungkin diterima terlambat oleh pembeli.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Alhasil, faktur pajak masukan bulan sebelumnya pasti diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 15 bulan depan.

"Pembeli memiliki waktu yang cukup untuk deklarasi pengkreditan pajak masukan sebelum pelaporan SPT di akhir bulan berikutnya," ujar DJP.

Namun, dalam hal PKP pembeli masih memerlukan waktu untuk mengkreditkan pajak masukan hingga melewati jatuh tempo penyampaian SPT maka PKP pembeli tersebut bisa mengkreditkan pajak masukan melalui pembetulan SPT Masa PPN.

Sebagai informasi, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra