KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak Tak Perlu Lagi Minta ke KPP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ada Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak Tak Perlu Lagi Minta ke KPP

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) bakal berdampak besar terhadap kewajiban pelaporan PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nomor seri faktur pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak seiring dengan diterapkannya CTAS.

"Di coretax, tidak ada lagi minta jatah NSFP [ke KPP] karena nanti begitu Bapak Ibu membuat faktur pajak, nomor serinya ter-generate secara otomatis," katanya dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, lanjut Angga, kompensasi pajak masukan dari suatu masa pajak nantinya bakal langsung terkompensasi ke masa pajak berikutnya.

"Kalau sekarang di Lampiran AB kita bisa memilih. Kita punya kelebihan pembayaran PPN Januari, kita loncat bulan ke Maret misalnya. Ke depan, kompensasi SPT Masa PPN itu hanya boleh dikompensasi ke bulan berikutnya saja," tuturnya.

Tak hanya itu, Lampiran AB pada SPT Masa PPN 1111 juga akan dihapus dan dilebur ke dalam SPT induk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Nanti akan muncul lampiran baru yang mengakomodir terkait dengan pelaporan PPN pemungut lainnya," jelas Angga.

Secara umum, restrukturisasi SPT Masa PPN 1111 dilakukan untuk mengakomodasi beberapa jenis pemungut PPN, seperti pemungut bendahara hingga pemungut PPN PMSE.

"Sekarang ketika kita bicara PPN pemungut, ada e-SPT 1107 PUT versi 2022. Ke depan, terkait dengan e-SPT 1107 PUT tadi, dia akan melebur ke SPT 1111, ada di Lampiran C," ujar Angga.

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan CTAS sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra