KEBIJAKAN PAJAK

Ada Batasan Omzet Tidak Kena Pajak, UMKM Diharapkan Ekspansi Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Ada Batasan Omzet Tidak Kena Pajak, UMKM Diharapkan Ekspansi Usaha

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan dompet di Warunggunung, Lebak, Banten, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berharap fasilitas batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Pemulihan Perpajakan (HPP) dapat mendorong UMKM melakukan ekspansi usaha.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan adanya batasan omzet tidak kena pajak tersebut maka sebagian penghasilan yang sebelumnya dipakai untuk membayar pajak, kini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha.

"Ini diharapkan bisa memberikan stimulus bagi usaha kecil sehingga uang yang tadinya digunakan untuk membayar pajak, sekarang bisa digunakan untuk membeli barang dan ekspansi penjualan," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk diketahui, ketentuan mengenai batasan omzet atau peredaran bruto tidak kena pajak adalah klausul baru pada UU PPh yang dimasukkan melalui UU HPP. Adapun klausul baru tersebut akan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM atau PP 23/2018 tidak perlu membayar pajak final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Bagi yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta maka hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang terutang PPh UMKM.

Contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya omzet senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto. Bila wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka PPh final yang harus dibayar dalam setahun mencapai Rp6 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses