ADMINISTRASI PAJAK

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan kalkulator penghitungan pajak penghasilan pada aplikasi M-Pajak sehingga selaras dengan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu fiturnya ialah kalkulator untuk menghitung PPh yang harus dibayarkan.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan agar kalkulator [di M-Pajak] juga dapat memperhitungkan threshold itu dengan tetap mempertimbangkan data konkret yang wajib pajak laporkan," katanya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Neilmaldrin menuturkan fitur perhitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dapat digunakan pada menu Pencatatan UMKM. Dalam menu itu, UMKM dimudahkan dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar berdasarkan PP 23/2018.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan wajib pajak orang pribadi UMKM—yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM—akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Neilmaldrin menjelaskan kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak akan menyesuaikan threshold tidak kena pajak tersebut. Dengan pengembangan kalkulator, wajib pajak UMKM dapat menghitung PPh yang harus dibayar secara mudah.

"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6