ADMINISTRASI PAJAK

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan kalkulator penghitungan pajak penghasilan pada aplikasi M-Pajak sehingga selaras dengan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu fiturnya ialah kalkulator untuk menghitung PPh yang harus dibayarkan.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan agar kalkulator [di M-Pajak] juga dapat memperhitungkan threshold itu dengan tetap mempertimbangkan data konkret yang wajib pajak laporkan," katanya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menuturkan fitur perhitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dapat digunakan pada menu Pencatatan UMKM. Dalam menu itu, UMKM dimudahkan dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar berdasarkan PP 23/2018.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan wajib pajak orang pribadi UMKM—yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM—akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Neilmaldrin menjelaskan kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak akan menyesuaikan threshold tidak kena pajak tersebut. Dengan pengembangan kalkulator, wajib pajak UMKM dapat menghitung PPh yang harus dibayar secara mudah.

"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?