ADMINISTRASI PAJAK

Ada Aplikasi Baru, DJP Online Bakal Diganti dengan Taxpayer Portal

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 10:30 WIB
Ada Aplikasi Baru, DJP Online Bakal Diganti dengan Taxpayer Portal

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memperkenalkan taxpayer account management (TAM) serta manfaat aplikasi tersebut dalam pelaksanaan kewajiban dan hak wajib pajak.

DJP menjelaskan taxpayer account management merupakan suatu proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak.

"Taxpayer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja," sebut DJP, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lebih lanjut, taxpayer account management akan menampilkan data yang update dan komprehensif. Sistem akuntansinya juga terintegrasi dengan coretax administration system.

Sebagai bagian dari implementasi taxpayer account management, DJP Online yang selama ini dipakai oleh wajib pajak akan digantikan dengan taxpayer portal.

Setelah mendaftarkan diri dan memperoleh akun taxpayer portal, wajib pajak dapat mengakses ikhtisar profil yang memuat beragam informasi, mulai dari alamat, kontak telepon, KLU, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, hingga daftar fasilitas pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fitur buku besar secara khusus disediakan agar wajib pajak bisa mengetahui kondisi terkini jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dan kelebihan pembayaran pajak. Data tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang sudah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit memuat transaksi yang terkait dengan kewajiban wajib pajak, seperti SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan