INDEKS HARGA KONSUMEN

Ada Andil Kenaikan Harga Minyak Goreng, Inflasi April 2022 Capai 0,95%

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 14:07 WIB
Ada Andil Kenaikan Harga Minyak Goreng, Inflasi April 2022 Capai 0,95%

Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan berita resmi statistik pada Senin (9/5/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada April 2022 mengalami kenaikan atau inflasi sebesar 0,95%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 2,15% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 3,47%. Menurutnya, inflasi itu disebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas, termasuk minyak goreng.

"Penyumbang inflasi utama pada bulan April ini berasal dari komoditas minyak goreng, bensin, daging ayam ras, tarif angkutan udara, serta ikan segar," katanya, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Margo mengatakan inflasi pada Maret 2022 terjadi karena adanya kenaikan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran, antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,76% dengan andil terhadap inflasi 0,46%.

Andil inflasi yang besar tersebut berasal dari kenaikan harga minyak goreng dengan andil 0,19%, diikuti daging ayam ras dan ikan segar dengan andil masing-masing 0,09% dan 0,04%.

Kemudian, inflasi juga terjadi pada komponen pengeluaran transportasi. Hal itu terjadi karena kenaikan harga bensin, terutama Pertamax, pada April 2022. Selain itu, kenaikan tarif angkutan udara juga memberikan andil terhadap inflasi.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Berdasarkan pada komponennya, Margo menyebut komponen inti pada April 2022 mengalami inflasi sebesar 0,36% dengan andil 0,24%. Kemudian, komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 1,83% dengan andil 0,32%. Komponen yang harganya bergejolak terjadi inflasi 2,3% dengan andil 0,39%.

Dari 90 kota yang disurvei, dia menyebut semuanya mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,58 %. Sementara itu, inflasi terendah terjadi di Gunungsitoli, yakni hanya 0,22%.

"Di kondisi sekarang ini, inflasi cukup tinggi karena pemerintah sudah membolehkan melakukan perjalanan mudik ditambah tekanan eksternal karena harga pangan dan energi yang tinggi. Ini mendorong inflasi pada April mencapai 0,95%," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses