Tujuh nama-nama calon hakim pajak yang lolos seleksi administrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.
Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
"Jabatan yang kosong di Mahkamah Agung (MA) saat ini di kamar perdata ada 1 hakim agung yang kosong, di kamar pidana ada 8, sedangkan di kamar TUN khusus pajak ini ada 1 yang kosong," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Senin (12/6/2023).
Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi antara lain Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak LY Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.
Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.
CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 21 Juni-22 Juni 2023 di Holiday Inn Jakarta Kemayoran yang beralamat di Jalan Griya Utama B Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Para CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas dan kualitas CHA. Karya dan surat rekomendasi harus dikirimkan ke [email protected] dalam format PDF paling lambat pada 16 Juni 2023.
Bagi CHA yang berasal dari hakim karier, karya profesi yang dimaksud ialah 2 putusan pengadilan. Sementara itu, karya profesi untuk CHA yang berasal dari jaksa ialah 2 surat tuntutan.
Untuk yang merupakan advokat, CHA harus mengirimkan karya profesi berupa 1 gugatan dan 1 pembelaan. Bagi yang berlatar belakang akademisi atau latar belakang lainnya, CHA bersangkutan harus mengirimkan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan.
Materi saat seleksi kualitas antara lain menulis makalah dengan judul yang ditentukan KY, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.
"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat. CHA yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ujar Nurdjanah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.