SELEKSI HAKIM AGUNG

7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 11:30 WIB
7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

Tujuh nama-nama calon hakim pajak yang lolos seleksi administrasi.  

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.

Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Jabatan yang kosong di Mahkamah Agung (MA) saat ini di kamar perdata ada 1 hakim agung yang kosong, di kamar pidana ada 8, sedangkan di kamar TUN khusus pajak ini ada 1 yang kosong," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi antara lain Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak LY Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.

Seleksi Kualitas Digelar pada 21-22 Juni 2023

CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 21 Juni-22 Juni 2023 di Holiday Inn Jakarta Kemayoran yang beralamat di Jalan Griya Utama B Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Para CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas dan kualitas CHA. Karya dan surat rekomendasi harus dikirimkan ke [email protected] dalam format PDF paling lambat pada 16 Juni 2023.

Bagi CHA yang berasal dari hakim karier, karya profesi yang dimaksud ialah 2 putusan pengadilan. Sementara itu, karya profesi untuk CHA yang berasal dari jaksa ialah 2 surat tuntutan.

Untuk yang merupakan advokat, CHA harus mengirimkan karya profesi berupa 1 gugatan dan 1 pembelaan. Bagi yang berlatar belakang akademisi atau latar belakang lainnya, CHA bersangkutan harus mengirimkan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Materi saat seleksi kualitas antara lain menulis makalah dengan judul yang ditentukan KY, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat. CHA yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ujar Nurdjanah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja