Tampilan menu KSWP di DJP Online. Belum ada aplikasi untuk pemberitahuan pemanfaatan angsuran PPh Pasal 25 PMK 149/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Masih ada sekitar 6 hari lagi bagi wajib pajak pada sektor usaha yang baru ditambahkan dalam PMK 149/2021 untuk mulai memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, dapat memanfaatkan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021.
“Dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … sampai dengan tanggal 15 November 2021,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Selasa (9/11/2021).
Kendati demikian, aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak PMK 149/2021 belum tersedia pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) DJP Online. Oleh karena itu, wajib pajak masih diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala.
“Terkait deploy sistem silakan cek secara berkala ya,” imbuh @kring_pajak.
Seperti diketahui, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.
Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang boleh memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.
Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Simak pula ‘PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.