KEBIJAKAN PAJAK

6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB
6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk fokus mengawal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada semester I/2022 ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh sumber daya akan dikerahkan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Otoritas pajak juga menyiapkan berbagai hal untuk mendukung pelaksanaan PPS.

"Jadi, bagaimana masyarakat menjadi tahu lebih. Kami siapkan infrastruktur, QnA, dan seluruh kantor pajak kami didorong bicara keluar sehingga keikutsertaannya menjadi berlebih," katanya saat konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain mengawal PPS, lanjut Suryo, otoritas pajak juga tengah fokus menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan pada UU HPP. Hingga saat ini, baru ada satu peraturan turunan dari UU HPP yang telah dirilis.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Adapun aturan turunan UU HPP lainnya saat ini masih digodok.

"Semuanya sedang kami siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi," ujar Suryo.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diketahui, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan terkait dengan UU KUP dan UU Cukai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pajak karbon dan PPN ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses