KEBIJAKAN PAJAK

6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB
6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk fokus mengawal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada semester I/2022 ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh sumber daya akan dikerahkan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Otoritas pajak juga menyiapkan berbagai hal untuk mendukung pelaksanaan PPS.

"Jadi, bagaimana masyarakat menjadi tahu lebih. Kami siapkan infrastruktur, QnA, dan seluruh kantor pajak kami didorong bicara keluar sehingga keikutsertaannya menjadi berlebih," katanya saat konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain mengawal PPS, lanjut Suryo, otoritas pajak juga tengah fokus menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan pada UU HPP. Hingga saat ini, baru ada satu peraturan turunan dari UU HPP yang telah dirilis.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Adapun aturan turunan UU HPP lainnya saat ini masih digodok.

"Semuanya sedang kami siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi," ujar Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan terkait dengan UU KUP dan UU Cukai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pajak karbon dan PPN ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?