HASIL DEBAT 16-31 DESEMBER 2019

57% Ingin Penetapan Tarif Pajak Daerah Ditarik ke Pusat

Gallantino Farman | Jumat, 17 Januari 2020 | 09:30 WIB
57% Ingin Penetapan Tarif Pajak Daerah Ditarik ke Pusat

JAKARTA, DDTCNews—Sebanyak 57,14% peserta debat menginginkan kewenangan penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ditarik ke pemerintah pusat, sementara yang ingin tetap dikelola daerah 42,96%. Lomba debat #MariBicara DDTCNews kali ini diikuti 14 peserta saja.

DDTCNews menetapkan Victori Kristian asal Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, sebagai pemenang lomba debat periode 16-31 Desember 2019. Victori memilih kewenangan tersebut tetap berada di pemerintah daerah, bukan ditarik ke pusat.

“Mengoptimalkan kewenangan pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di pemerintah daerah seperti yang selama ini berlaku itu lebih baik dibandingkan dengan mengalihkannya ke pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ada 3 hal yang diungkapkan oleh Victori. Pertama, tidak boleh dilupakan saat ini adalah pemerintah daerah telah mengelola keuangan daerah berdasarkan UU otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Jangan menarik mundur proses konsolidasi demokrasi ekonomi.

Kedua, masyarakat di daerah langsung merasakan dampak dari pajak daerah. Ancaman pendapatan asli daerah (PAD) dari turunnya penerimaan PDRD berdampak pada anggaran di daerah. Ketiga, pemerintah daerah lebih memahami kondisi bisnis di daerah.

Meskipun Victori terpilih, kemenangan secara umum tetap diraih kelompok yang pro pengalihan penetapan tarif pajak daerah ke pemerintah pusat. Peserta debat dari kelompok ini, Siska Dwi Utami misalnya, berpendapat pemerintah pusat justru dapat menutup gap tarif pajak di berbagai daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain Siska, ada pula Agustine Catur yang optimistis dengan penarikan kewenangan tersebut ke pemerintah pusat. “Basis pajak akan naik dan pengalihan ke pemerintah pusat tidak serta merta menghilangkan konsep otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,” ujarnya.

Ia berpendapat dengan pengalihan itu justru akan ada garis tegas antara pusat yang menetapkan dan daerah yang memungut, sehingga daerah dapat mengoptimalkan kewenangannya. “Rasionalisasi single tax rate untuk daerah memberikan kepastian hukum bagi para investor,” tambahnya.

Pendapat berbeda diberikan Lina Lutfiana. Menurut dia, alangkah baiknya jika tarif pajak daerah tetap menjadi kewenangan daerah. Mengingat situasi di setiap daerah tidak sama rata. Misalnya seperti di Papua dan Solo. Papua memiliki kekayaan alam, sedangkan Solo memiliki banyak hotel dan mal.

“Perbedaan ini harus diperhitungkan dalam membuat kebijakan pajak. Pemda idealnya paham betul apa yang dimiliki dan kebutuhan yang harus penuhi. Dengan demikian, jika tarif pajak daerah setiap daerah berbeda, itu tidak salah, tetapi memang sesuai kebutuhan daerah itu sendiri,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2021 | 22:01 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra