MALAYSIA

5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 16:07 WIB
5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Sekitar 5.000 hotel di seluruh negeri jiran mulai menerapkan pajak pariwisata bagi wisatawan asing. Turis asing dikenakan tarif rata-rata RM10 per malam per kamar, sementara wisatawan lokal dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

Ketua Asosiasi Hotel Malaysia (MAH) Sam Cheah Swee Hee mengatakan para operator hotel telah mulai memungut pajak pariwisata sejak Jumat (1/9). Pajak yang telah dikumpulkan oleh pelaku bisnis perhotelan akan diserahkan kepada Departemen Bea dan Cukai Malaysia mulai bulan depan.

“Tidak semua operator hotel sudah siap untuk mengenakan pajak. Kami masih melakukannya secara manual sampai sistem sudah benar-benar siap untuk digunakan,” tuturnya, Sabtu (2/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Direktur Denderal Bea dan Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan saat ini Departemen Bea dan Cukai Malaysia sedang melakukan pendekatan guna mendorong hotel dan operator penginapan sejenis segera mendaftarkan pajak pariwisata.

“Kami tidak akan bersikap kasar karena pengumuman pajaknya sedikit terlambat. Pemerintah baru saja mengumumkan awal bulan lalu bahwa pajak pariwisata harus diberlakukan mulai awal September,” katanya.

Subromaniam menambahkan sampai saat ini sudah terdapat 5.000 dari total sekitar 10.000 pengusaha penyedia akomodasi yang terdapat di seluruh negeri yang telah mendaftarkan diri menjadi pemungut pajak pariwisata.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Kami memberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk operator hotel mendaftarkan dirinya. Kami berharap semua bisa mendaftar sampai akhir September,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Malaysia Nazri Aziz mengatakan rencana untuk mengenalkan pajak pariwisata ini merupakan rencana yang kontroversial, terutama di Sabah dan Sarawak. Ini karena pelaku usaha bisnis hotel khawatir wisatawan yang akan mengunjungi dua negara bagian Malaysia Timur menurun drastis.

Kendati demikian, dilansir dalam thestar.com.my, Nazri mengatakan kementeriannya telah memperkirakan pemerintah akan dapat mengumpulkan RM210 juta per tahun, berdasarkan tingkat hunian rata-rata 60% dari 237.391 kamar yang saat ini terdaftar di Malaysia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025