MALAYSIA

5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 16:07 WIB
5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Sekitar 5.000 hotel di seluruh negeri jiran mulai menerapkan pajak pariwisata bagi wisatawan asing. Turis asing dikenakan tarif rata-rata RM10 per malam per kamar, sementara wisatawan lokal dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

Ketua Asosiasi Hotel Malaysia (MAH) Sam Cheah Swee Hee mengatakan para operator hotel telah mulai memungut pajak pariwisata sejak Jumat (1/9). Pajak yang telah dikumpulkan oleh pelaku bisnis perhotelan akan diserahkan kepada Departemen Bea dan Cukai Malaysia mulai bulan depan.

“Tidak semua operator hotel sudah siap untuk mengenakan pajak. Kami masih melakukannya secara manual sampai sistem sudah benar-benar siap untuk digunakan,” tuturnya, Sabtu (2/9).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Direktur Denderal Bea dan Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan saat ini Departemen Bea dan Cukai Malaysia sedang melakukan pendekatan guna mendorong hotel dan operator penginapan sejenis segera mendaftarkan pajak pariwisata.

“Kami tidak akan bersikap kasar karena pengumuman pajaknya sedikit terlambat. Pemerintah baru saja mengumumkan awal bulan lalu bahwa pajak pariwisata harus diberlakukan mulai awal September,” katanya.

Subromaniam menambahkan sampai saat ini sudah terdapat 5.000 dari total sekitar 10.000 pengusaha penyedia akomodasi yang terdapat di seluruh negeri yang telah mendaftarkan diri menjadi pemungut pajak pariwisata.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Kami memberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk operator hotel mendaftarkan dirinya. Kami berharap semua bisa mendaftar sampai akhir September,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Malaysia Nazri Aziz mengatakan rencana untuk mengenalkan pajak pariwisata ini merupakan rencana yang kontroversial, terutama di Sabah dan Sarawak. Ini karena pelaku usaha bisnis hotel khawatir wisatawan yang akan mengunjungi dua negara bagian Malaysia Timur menurun drastis.

Kendati demikian, dilansir dalam thestar.com.my, Nazri mengatakan kementeriannya telah memperkirakan pemerintah akan dapat mengumpulkan RM210 juta per tahun, berdasarkan tingkat hunian rata-rata 60% dari 237.391 kamar yang saat ini terdaftar di Malaysia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan