MALAYSIA

5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 16:07 WIB
5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Sekitar 5.000 hotel di seluruh negeri jiran mulai menerapkan pajak pariwisata bagi wisatawan asing. Turis asing dikenakan tarif rata-rata RM10 per malam per kamar, sementara wisatawan lokal dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

Ketua Asosiasi Hotel Malaysia (MAH) Sam Cheah Swee Hee mengatakan para operator hotel telah mulai memungut pajak pariwisata sejak Jumat (1/9). Pajak yang telah dikumpulkan oleh pelaku bisnis perhotelan akan diserahkan kepada Departemen Bea dan Cukai Malaysia mulai bulan depan.

“Tidak semua operator hotel sudah siap untuk mengenakan pajak. Kami masih melakukannya secara manual sampai sistem sudah benar-benar siap untuk digunakan,” tuturnya, Sabtu (2/9).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Direktur Denderal Bea dan Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan saat ini Departemen Bea dan Cukai Malaysia sedang melakukan pendekatan guna mendorong hotel dan operator penginapan sejenis segera mendaftarkan pajak pariwisata.

“Kami tidak akan bersikap kasar karena pengumuman pajaknya sedikit terlambat. Pemerintah baru saja mengumumkan awal bulan lalu bahwa pajak pariwisata harus diberlakukan mulai awal September,” katanya.

Subromaniam menambahkan sampai saat ini sudah terdapat 5.000 dari total sekitar 10.000 pengusaha penyedia akomodasi yang terdapat di seluruh negeri yang telah mendaftarkan diri menjadi pemungut pajak pariwisata.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Kami memberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk operator hotel mendaftarkan dirinya. Kami berharap semua bisa mendaftar sampai akhir September,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Malaysia Nazri Aziz mengatakan rencana untuk mengenalkan pajak pariwisata ini merupakan rencana yang kontroversial, terutama di Sabah dan Sarawak. Ini karena pelaku usaha bisnis hotel khawatir wisatawan yang akan mengunjungi dua negara bagian Malaysia Timur menurun drastis.

Kendati demikian, dilansir dalam thestar.com.my, Nazri mengatakan kementeriannya telah memperkirakan pemerintah akan dapat mengumpulkan RM210 juta per tahun, berdasarkan tingkat hunian rata-rata 60% dari 237.391 kamar yang saat ini terdaftar di Malaysia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN