JAKARTA, DDTCNews - Pada umumnya, terdapat 5 tujuan utama yang menjadi alasan suatu negara menuangkan ketentuan pajak internasional dalam ketentuan pajak domestik.
- Peningkatan Pendapatan Nasional
Fungsi utama pajak bagi suatu negara ialah untuk mengisi pundi-pundi penerimaan negara. Setidaknya terdapat 2 hak pemajakan yang diincar oleh suatu negara, tetapi perlu ada kesepakatan dengan negara lainnya.
Pertama, hak untuk memajaki subjek pajak dalam negerinya yang memperoleh penghasilan dari sumber yang berasal dari luar negaranya.
Kedua, hak untuk memajaki subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber yang berasal dari negaranya.
Dalam konteks ini, suatu negara akan berupaya untuk mendapatkan bagian yang adil atas klaim hak pemajakan internasional dengan tetap memperhatikan klaim hak pemajakan negara lain.
- Kesetaraan
Prinsip kesetaraan mengatur pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, akan diperlakukan secara sama (ability to pay principle).
Dalam konteks pajak internasional, suatu negara dapat menerapkan prinsip ini dengan cara menerapkan asas worldwide income bagi subjek pajak dalam negeri.
Dengan penerapan konsep worldwide income tersebut, subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari sumber dalam negeri diperlakukan sama dengan subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri.
- Efisiensi Ekonomi dan Kompatibilitas Internasional
Dalam konteks pajak internasional, efisiensi ekonomi merujuk pada pengembangan iklim ekonomi yang efisien, yaitu suatu desain sistem pajak internasional yang bersifat netral.
Netralitas dapat dicapai jika suatu sistem pajak tidak mendistorsi pilihan-pilihan ekonomi dari subjek pajak. Artinya, suatu sistem pajak internasional yang baik ialah ketika ketentuan pajak internasional suatu negara kompatibel dengan ketentuan pajak negara lain.
Oleh karena itu, suatu negara dalam menetapkan kebijakan pajak internasionalnya harus memperhatikan kebijakan yang diambil oleh negara lain dalam rangka mencapai netralitas.
Terdapat dua netralitas utama yang dituju dalam kebijakan pajak internasional, yaitu capital export neutrality dan capital import neutrality.
- Efisiensi Administrasi
Tujuan kebijakan pajak internasional tidak lepas dari kepentingan meminimalkan biaya kepatuhan administrasi pajak (tax compliance costs) sebagaimana halnya penetapan kebijakan pajak dalam negeri.
Kebijakan pajak internasional yang sehat tentu dapat terjadi sepanjang suatu negara berusaha untuk memastikan biaya kepatuhan bisa seminimal mungkin, baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pemungut pajak di negara tersebut.
Biaya kepatuhan (tax compliance cost) ialah biaya ekonomi yang timbul dari pengenaan pajak. Kebijakan pajak internasional yang berbeda akan memiliki tingkat biaya kepatuhan yang berbeda.
- Konflik antara Tujuan
Dalam merancang ketentuan pajak internasionalnya, suatu negara umumnya harus berusaha untuk mencapai empat tujuan utama sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Meski demikian, tak menutup kemungkinan tujuan-tujuan tersebut bertentangan dan tak dapat dijalankan beriringan.
Oleh karena itu, suatu negara harus berusaha mencapai keseimbangan di antara tujuan-tujuan tersebut dan memutuskan tujuan mana yang akan berlaku dalam kaitannya dengan tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas yang ingin dicapai bagi warga negaranya.
Suatu negara dapat meminimalkan kerugian dan memaksimalkan keuntungan dalam konteks pajak penghasilan lintas batas negara dengan mengoordinasikan sistem pajak penghasilannya dengan sistem pajak negara mitra dagang.
P3B merupakan sarana utama untuk mencapai koordinasi tersebut sehingga tujuan-tujuan yang hendak dicapai menjadi lebih selaras dan tidak saling bertentangan.
Untuk memahami lebih mendalam tentang konsep pajak internasional dan penerapan P3B, Anda dapat membaca buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang diterbitkan oleh DDTC.
Informasi selengkapnya tentang buku ini dapat dibaca melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)