KEBIJAKAN PAJAK

4 Risiko Penerapan UU HPP dalam Optimalisasi Pajak, Ada Soal NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juli 2024 | 14:00 WIB
4 Risiko Penerapan UU HPP dalam Optimalisasi Pajak, Ada Soal NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan setidaknya ada 4 risiko dalam pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2024 yang dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar potensi terjadinya keempat risiko bisa berkurang dan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini bisa tetap optimal.

"Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap penerimaan negara," sebut pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2024, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Risiko pelaksanaan UU HPP pada 2024 yang dimaksud antara lain, pertama, belum optimalnya pemanfaatan data program pengungkapan sukarela (PPS), implementasi NIK sebagai NPWP, dan pertukaran data.

Kedua, penyusunan peraturan turunan UU HPP yang membutuhkan waktu lama sehingga berpotensi tidak selesai pada 2024. Ketiga, diperlukannya sosialisasi aturan turunan UU HPP agar implementasi aturan dimaksud berjalan optimal.

Keempat, dibutuhkannya waktu adaptasi baik baik pegawai maupun bagi wajib pajak terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yakni coretax administration system.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Kebutuhan waktu penyesuaian atas inisiasi rencana itu mampu memengaruhi kurang optimalnya upaya pencapaian pajak untuk memenuhi target pajak pada APBN," jelas pemerintah dalam laporannya.

Guna memitigasi keempat risiko tersebut, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi UU HPP secara komprehensif melalui beragam kanal dan memperkuat koordinasi antarinstansi guna melaksanakan pertukaran data yang berkualitas.

Kemudian, pemerintah juga akan melakukan pelatihan terhadap pegawai sehingga sistem baru dapat dimanfaatkan dengan optimal. Tak ketinggalan, pemerintah juga memperkuat ekstensifikasi serta pengawasan berbasis kewilayahan.

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024. Dengan demikian, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak akan shortfall senilai Rp66,9 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global