KEBIJAKAN PAJAK

4 Risiko Penerapan UU HPP dalam Optimalisasi Pajak, Ada Soal NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juli 2024 | 14:00 WIB
4 Risiko Penerapan UU HPP dalam Optimalisasi Pajak, Ada Soal NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan setidaknya ada 4 risiko dalam pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2024 yang dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar potensi terjadinya keempat risiko bisa berkurang dan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini bisa tetap optimal.

"Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap penerimaan negara," sebut pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2024, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Risiko pelaksanaan UU HPP pada 2024 yang dimaksud antara lain, pertama, belum optimalnya pemanfaatan data program pengungkapan sukarela (PPS), implementasi NIK sebagai NPWP, dan pertukaran data.

Kedua, penyusunan peraturan turunan UU HPP yang membutuhkan waktu lama sehingga berpotensi tidak selesai pada 2024. Ketiga, diperlukannya sosialisasi aturan turunan UU HPP agar implementasi aturan dimaksud berjalan optimal.

Keempat, dibutuhkannya waktu adaptasi baik baik pegawai maupun bagi wajib pajak terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yakni coretax administration system.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kebutuhan waktu penyesuaian atas inisiasi rencana itu mampu memengaruhi kurang optimalnya upaya pencapaian pajak untuk memenuhi target pajak pada APBN," jelas pemerintah dalam laporannya.

Guna memitigasi keempat risiko tersebut, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi UU HPP secara komprehensif melalui beragam kanal dan memperkuat koordinasi antarinstansi guna melaksanakan pertukaran data yang berkualitas.

Kemudian, pemerintah juga akan melakukan pelatihan terhadap pegawai sehingga sistem baru dapat dimanfaatkan dengan optimal. Tak ketinggalan, pemerintah juga memperkuat ekstensifikasi serta pengawasan berbasis kewilayahan.

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024. Dengan demikian, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak akan shortfall senilai Rp66,9 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?