Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan kepada pengadilan pajak. Secara umum, gugatan dapat diajukan atas permasalahan yang timbul terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak atau atas keputusan tertentu.
Dengan demikian, sengketa terkait dengan perbedaan persepsi dalam penghitungan pajak terutang tidak termasuk substansi yang dapat digugat. Ketentuan perihal gugatan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pengadilan Pajak.
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan,” bunyi Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan pengertian tersebut, gugatan nyatanya tidak hanya bisa diajukan oleh wajib pajak. Lebih luas dari itu, gugatan juga dapat diajukan oleh penanggung pajak. Selain itu, ahli waris dari penggugat juga dapat mengajukan gugatan.
Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal. Pertama, pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang.
Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak. Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam proses keberatan (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP).
Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh perihal yang dapat diajukan gugatan adalah apabila penanggung pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan penagihan pajak itu meliputi pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang.
Untuk mengajukan gugatan, wajib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan jangka waktu pengajuan gugatan.
Jangka waktu pengajuan gugatan ialah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan atau 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Adapun jangka waktu ini bisa diperpanjang jika menghadapi keadaan kahar atau kejadian di kekuasaanya.
Perpanjangan tersebut diberikan maksimal selama 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar. Lalu, gugatan yang diajukan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas serta dilampiri salinan dokumen yang digugat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.