KEBIJAKAN PAJAK

4 Perkara yang Bisa Digugat oleh Wajib Pajak, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Juli 2024 | 09:00 WIB
4 Perkara yang Bisa Digugat oleh Wajib Pajak, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan kepada pengadilan pajak. Secara umum, gugatan dapat diajukan atas permasalahan yang timbul terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak atau atas keputusan tertentu.

Dengan demikian, sengketa terkait dengan perbedaan persepsi dalam penghitungan pajak terutang tidak termasuk substansi yang dapat digugat. Ketentuan perihal gugatan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pengadilan Pajak.

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan,” bunyi Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pengertian tersebut, gugatan nyatanya tidak hanya bisa diajukan oleh wajib pajak. Lebih luas dari itu, gugatan juga dapat diajukan oleh penanggung pajak. Selain itu, ahli waris dari penggugat juga dapat mengajukan gugatan.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal. Pertama, pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang.

Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak. Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam proses keberatan (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Contoh perihal yang dapat diajukan gugatan adalah apabila penanggung pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan penagihan pajak itu meliputi pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang.

Untuk mengajukan gugatan, wajib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan jangka waktu pengajuan gugatan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jangka waktu pengajuan gugatan ialah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan atau 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Adapun jangka waktu ini bisa diperpanjang jika menghadapi keadaan kahar atau kejadian di kekuasaanya.

Perpanjangan tersebut diberikan maksimal selama 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar. Lalu, gugatan yang diajukan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas serta dilampiri salinan dokumen yang digugat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?