JAKARTA, DDTCNews - Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pada dasarnya, semua barang yang masuk ke Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Bea masuk dikenakan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk pengawasan lalu lintas barang serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Selain bea masuk yang berlaku umum, pemerintah juga bisa mengenakan bea masuk tambahan.
Bea masuk tambahan ini akan menambah besaran bea masuk umum yang dikenakan terhadap barang impor. Berdasarkan UU Kepabeanan, terdapat 4 jenis bea masuk tambahan, yaitu bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
Bea masuk antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Kerugian yang dimaksud ialah kerugian material yang telah terjadi, atau adanya ancaman terjadinya kerugian material, atau terhalangnya pengembangan industri di dalam negeri. BMAD dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI. Produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI.
Selain tindakan antidumping, ada pula tindakan sementara yang merupakan tindakan untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan. Tindakan sementara tersebut dapat berupa pengenaan BMAD sementara.
BMAD sementara didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ini berarti BMAD dapat dikenakan kendati kerugian yang ‘didakwakan’ masih dalam penelitian.
BMAD dikenakan paling tinggi sama dengan margin dumping, yaitu selisih antara nilai normal dan harga ekspor barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan umum di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Selain itu, barang dengan subsidi itu menyebabkan kerugian, ancaman kerugian, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Subsidi yang dimaksud ialah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir.
Subsidi juga bisa berarti setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.
Lebih lanjut, bea masuk imbalan dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Dalam hal kerugian yang diderita masih dalam proses penyelidikan, barang impor dapat dikenakan bea masuk imbalan sementara.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif, terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Secara lebih terperinci, BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan jika lonjakan barang impor itu dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Untuk diperhatikan, BMTP dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Bea masuk pembalasan merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif.
Perlakuan diskriminatif merupakan perlakuan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk atas barang ekspor Indonesia.
Untuk membalas tindakan itu, pemerintah dapat mengenakan bea masuk yang berbeda dari ketentuan umum terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Konsep pembalasan tersebut ditekankan pada adanya perlakuan di luar kewajaran atau bersifat diskriminatif atas hasil ekspor suatu negara ke negara lain. Instrumen yang diterapkan biasanya membedakan tarif, pemberlakuan kuota, atau embargo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.