PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov menawarkan fasilitas pengurangan PBB-P2 maksimal sebesar 100% kepada wajib pajak tertentu. Fasilitas pengurangan PBB-P2 ini merupakan salah satu jenis fasilitas yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16/2024.

Seperti diketahui, pemprov memberikan 5 jenis fasilitas PBB-P2. Fasilitas itu meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Pengurangan PBB-P2 diatur dalam Pasal 7 - Pasal 13 Pergub 16/2024.

“Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok pajak tersebut dengan mengajukan permohonan. Meski begitu, hanya ada 4 golongan wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok PBB-P2. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

Ketiga, wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian yang dimaksud adalah rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, penurunan aktiva bersih berarti penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam SPT PPh. Keempat, wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan dapat diberikan atas pokok PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak berjalan. Selain itu, pengurangan dapat diberikan atas tunggakan PBB-P2 paling lama tahun pajak 2020. Namun, khusus wajib pajak golongan pertama hanya dapat diberikan pengurangan untuk tahun pajak berjalan.

Guna memperoleh pengurangan PBB-P2, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Terdapat pula sejumlah berkas yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB-P2 tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses