PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov menawarkan fasilitas pengurangan PBB-P2 maksimal sebesar 100% kepada wajib pajak tertentu. Fasilitas pengurangan PBB-P2 ini merupakan salah satu jenis fasilitas yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16/2024.

Seperti diketahui, pemprov memberikan 5 jenis fasilitas PBB-P2. Fasilitas itu meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Pengurangan PBB-P2 diatur dalam Pasal 7 - Pasal 13 Pergub 16/2024.

“Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok pajak tersebut dengan mengajukan permohonan. Meski begitu, hanya ada 4 golongan wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok PBB-P2. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

Ketiga, wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian yang dimaksud adalah rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, penurunan aktiva bersih berarti penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam SPT PPh. Keempat, wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan dapat diberikan atas pokok PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak berjalan. Selain itu, pengurangan dapat diberikan atas tunggakan PBB-P2 paling lama tahun pajak 2020. Namun, khusus wajib pajak golongan pertama hanya dapat diberikan pengurangan untuk tahun pajak berjalan.

Guna memperoleh pengurangan PBB-P2, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Terdapat pula sejumlah berkas yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB-P2 tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya