APARATUR SIPIL NEGARA

33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:51 WIB
33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbicara saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) telah menerima sebanyak 240 aduan masyarakat sepanjang 2020-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak semua aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Menurutnya, terdapat 75 aduan atau 33% dari keseluruhan aduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti itu salah satunya apabila kriterianya tidak memenuhi syarat formal," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sri Mulyani menuturkan aduan yang tidak memenuhi syarat formal misalnya karena tidak dilengkapi dengan identitas pengirim atau tanpa nomor kontak sehingga Komwasjak tidak dapat melakukan tindak lanjut.

Alasan lain, aduan tidak dapat ditindaklanjuti Komwasjak karena isunya memang bukan kewenangan dari Komwasjak. Selain itu, ada pula aduan masyarakat yang masuk berupa sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Maka kami tidak dapat menindaklanjuti karena Komwasjak tidak dapat menganulir suatu proses yang sudah memiliki ketetapan hukum," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugasnya. Pada 2020-2022, Komwasjak mampu menindaklanjuti secara mandiri 114 aduan yang disampaikan masyarakat atau 50,4%.

Kemudian, sebanyak 27 aduan dikoordinasikan penanganannya dengan Itjen dan/atau Ditjen Pajak (DJP)/Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)/Badan Kebijakan Fiskal (BKF), 19 aduan diteruskan kepada DJP/DJBC, serta 5 aduan diteruskan kepada Itjen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan