APARATUR SIPIL NEGARA

33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:51 WIB
33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbicara saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) telah menerima sebanyak 240 aduan masyarakat sepanjang 2020-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak semua aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Menurutnya, terdapat 75 aduan atau 33% dari keseluruhan aduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti itu salah satunya apabila kriterianya tidak memenuhi syarat formal," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sri Mulyani menuturkan aduan yang tidak memenuhi syarat formal misalnya karena tidak dilengkapi dengan identitas pengirim atau tanpa nomor kontak sehingga Komwasjak tidak dapat melakukan tindak lanjut.

Alasan lain, aduan tidak dapat ditindaklanjuti Komwasjak karena isunya memang bukan kewenangan dari Komwasjak. Selain itu, ada pula aduan masyarakat yang masuk berupa sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Maka kami tidak dapat menindaklanjuti karena Komwasjak tidak dapat menganulir suatu proses yang sudah memiliki ketetapan hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugasnya. Pada 2020-2022, Komwasjak mampu menindaklanjuti secara mandiri 114 aduan yang disampaikan masyarakat atau 50,4%.

Kemudian, sebanyak 27 aduan dikoordinasikan penanganannya dengan Itjen dan/atau Ditjen Pajak (DJP)/Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)/Badan Kebijakan Fiskal (BKF), 19 aduan diteruskan kepada DJP/DJBC, serta 5 aduan diteruskan kepada Itjen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses