APARATUR SIPIL NEGARA

33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:51 WIB
33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbicara saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) telah menerima sebanyak 240 aduan masyarakat sepanjang 2020-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak semua aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Menurutnya, terdapat 75 aduan atau 33% dari keseluruhan aduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti itu salah satunya apabila kriterianya tidak memenuhi syarat formal," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan aduan yang tidak memenuhi syarat formal misalnya karena tidak dilengkapi dengan identitas pengirim atau tanpa nomor kontak sehingga Komwasjak tidak dapat melakukan tindak lanjut.

Alasan lain, aduan tidak dapat ditindaklanjuti Komwasjak karena isunya memang bukan kewenangan dari Komwasjak. Selain itu, ada pula aduan masyarakat yang masuk berupa sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Maka kami tidak dapat menindaklanjuti karena Komwasjak tidak dapat menganulir suatu proses yang sudah memiliki ketetapan hukum," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugasnya. Pada 2020-2022, Komwasjak mampu menindaklanjuti secara mandiri 114 aduan yang disampaikan masyarakat atau 50,4%.

Kemudian, sebanyak 27 aduan dikoordinasikan penanganannya dengan Itjen dan/atau Ditjen Pajak (DJP)/Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)/Badan Kebijakan Fiskal (BKF), 19 aduan diteruskan kepada DJP/DJBC, serta 5 aduan diteruskan kepada Itjen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja