KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:00 WIB
3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka berinisial AYI dan TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyebut AYI yang tercatat sebagai direktur PT NIM ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif pada 2016 hingga 2018.

"Perbuatan tersangka AYI selaku Direktur PT NIM tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari 2016 hingga Desember 2018 senilai Rp2,85 miliar," tulis kanwil dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sementara itu, tersangka TS diduga turut membantu penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh AYI. Menurut kanwil, perbuatan TS tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp586,23 juta.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan jajaran Kejaksaan RI," jelas kanwil.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ke depan, DJP akan terus menjalankan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap wajib pajak yang melanggar.

Kanwil berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pengemplang dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya selama ini. (rig)

https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-serahkan-tersangka-pidana-pajak-ke-kejari-jaksel


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses