KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:00 WIB
3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka berinisial AYI dan TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyebut AYI yang tercatat sebagai direktur PT NIM ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif pada 2016 hingga 2018.

"Perbuatan tersangka AYI selaku Direktur PT NIM tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari 2016 hingga Desember 2018 senilai Rp2,85 miliar," tulis kanwil dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, tersangka TS diduga turut membantu penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh AYI. Menurut kanwil, perbuatan TS tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp586,23 juta.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan jajaran Kejaksaan RI," jelas kanwil.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ke depan, DJP akan terus menjalankan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap wajib pajak yang melanggar.

Kanwil berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pengemplang dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya selama ini. (rig)

https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-serahkan-tersangka-pidana-pajak-ke-kejari-jaksel


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan