ADMINISTRASI PAJAK

3 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan saat Potong PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:00 WIB
3 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan saat Potong PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5% atas transaksi dengan wajib pajak UMKM perlu memperhatikan 3 ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM yang melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh maka pemotong/pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh final 0,5%.

“Untuk pembuatan billing atas transaksi pemotongan/pemungutan PPh Final PP 55/2022 dengan KAP 411128 dan KJS 423 tidak memilih NPWP lain. Billing memakai NPWP pihak pemotong/pemungut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5%, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, pemotongan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang/penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh.

Kedua, wajib pajak UMKM tersebut harus menyerahkan salinan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Ketiga, pemotong PPh menerbitkan bukti potong dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada wajib pajak dipotong.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Nanti, dirjen pajak menerbitkan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Surat keterangan kemudian disampaikan kepada pemotong pajak sehingga pemotong pajak akan memotong PPh dengan tarif 0,5%.

Berikut contoh pelunasan PPh final 0,5% dengan cara disetor sendiri dan dipotong oleh pemotong pajak:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.

Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pajak. Adapun Koperasi A memiliki surat keterangan.

Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. Lantas, berapa PPh final yang terutang untuk September 2023?

  1. PPh final yang dipotong oleh Dishub DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300.000, dan
  2. PPh final yang disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra