ADMINISTRASI PAJAK

3 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan saat Potong PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:00 WIB
3 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan saat Potong PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5% atas transaksi dengan wajib pajak UMKM perlu memperhatikan 3 ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM yang melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh maka pemotong/pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh final 0,5%.

“Untuk pembuatan billing atas transaksi pemotongan/pemungutan PPh Final PP 55/2022 dengan KAP 411128 dan KJS 423 tidak memilih NPWP lain. Billing memakai NPWP pihak pemotong/pemungut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dalam pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5%, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, pemotongan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang/penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh.

Kedua, wajib pajak UMKM tersebut harus menyerahkan salinan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Ketiga, pemotong PPh menerbitkan bukti potong dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada wajib pajak dipotong.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Nanti, dirjen pajak menerbitkan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Surat keterangan kemudian disampaikan kepada pemotong pajak sehingga pemotong pajak akan memotong PPh dengan tarif 0,5%.

Berikut contoh pelunasan PPh final 0,5% dengan cara disetor sendiri dan dipotong oleh pemotong pajak:

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.

Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pajak. Adapun Koperasi A memiliki surat keterangan.

Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. Lantas, berapa PPh final yang terutang untuk September 2023?

  1. PPh final yang dipotong oleh Dishub DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300.000, dan
  2. PPh final yang disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif