ADMINISTRASI PAJAK

3 Kesalahan yang Kerap Terjadi saat Pemotongan PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Desember 2022 | 14:00 WIB
3 Kesalahan yang Kerap Terjadi saat Pemotongan PPh Pasal 21

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepri Jendri Sunandar (bawah kiri) dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali para pemberi kerja mengenai kesalahan-kesalahan yang kerap kali terjadi ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap.

Hal ini menjadi salah satu topik bahasan dalam Ngobrol Pajak bertajuk 7 kesalahan Pemotongan PPh 21 yang dipandu Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepri Jendri Sunandar dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

“Karena perhitungan PPh Pasal 21 ini sedikit kompleks sehingga cukup sering terjadi kesalahan pemotongan. Setidaknya terdapat 3 kesalahan pemotongan yang kerap kali terjadi,” kata Agus, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, kesalahan perhitungan penghasilan yang disetahunkan dan tidak disetahunkan. Untuk penghasilan yang tidak perlu disetahunkan contohnya adalah pegawai yang baru bekerja atau berhenti bekerja di tahun berjalan.

Sementara, untuk penghasilan yang disetahunkan contohnya adalah pegawai yang meninggal dunia, berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau pegawai yang pindah dari kantor pusat ke kantor cabang.

“Kalau sampai salah tuh milih disetahunkan atau tidak, nanti jadi lebih bayar, kan repot pegawainya,” ujar Agus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, kesalahan penentuan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Jendri menjelaskan penghasilan biaya yang dapat dikurangkan antara lain biaya jabatan yang nilainya 5% dari penghasilan bruto dan maksimal jumlahnya Rp500.000 dalam satu bulan.

Lalu, iuran pensiun yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan pengelola dana pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan serta sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketiga, kesalahan terkait dengan penentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Agus menjelaskan penghasilan tak kena pajak (PTKP) untuk istri normalnya adalah TK/0. Kemudian, PTKP ditetapkan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Jadi tidak serta merta, menambah anak itu menambah PTKP ya,” tutur Agus.

Selain itu, untuk kasus suami yang memiliki lebih dari 1 istri atau melakukan poligami, PTKP yang dapat diakui hanya 1 istri saja. Simak 'Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?'

Jendri juga mengingatkan apabila telah dilakukan pemotongan atas penghasilan pegawai maka pihak pemotong juga harus membuat bukti potong yang nanti digunakan oleh pegawai sebagai lampiran ketika mereka melaporkan SPT Tahunan.

“Bukti potong harus dibuat maksimal 31 Januari tahun berikutnya,” katanya. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra