BEA CUKAI MALANG

252 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 09:44 WIB
252 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

(Foto: Ditjen Bea Cukai)

MALANG, DDTCNews – Petugas Ditjen Bea Cukai Malang berhasil meringkus pengemudi minibus beserta asistennya yang mengantar rokok batangan ilegal ke sebuah rumah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai telah mendapatkan informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Arief Hartono mengatakan petugas melakukan penelusuran kendaraan dan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana pendistribusian rokok ilegal. Petugas langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan minibus dan ribuan batang rokok ilegal yang terdapat di dalamnya.

“Petugas mengamankan ribuan batang rokok yang sudah dikemas dari dalam rumah. Kami mendapatkan 252.000 batang rokok yang terdiri dari 222.500 batang sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dikemas dan 29.500 batang SKM yang dikemas dalam 1.475 bungkus merek Beat yang tidak dilekati pita cukai alias polos,” ungkapnya di Malang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa dua orang pelaku dan barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk diminta keterangannya. Sampai saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut untuk pengembangan kasus itu.

Kegiatan penindakan ini adalah kegiatan kesekian kalinya yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan penegahan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Sebelumnya, hal ini pun terjadi di Blitar. Penindakan tersebut berawal dari informasi yang dikumpulkan petugas Bea Cukai Blitar terkait distributor dan tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Minggirsari, Kecamatan Kenigoro, Blitar.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Mochamad Sudibyo menyatakan kronologi penindakan tersebut terjadi pada Kamis (9/3). Petugas melakukan penegahan terhadap sebuah motor yang mengangkut barang kena cukai (BKC) ilegal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, sebanyak 583.300 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU