PRANCIS

22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 11:15 WIB
22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan sebanyak 22 yurisdiksi telah menjalin kerja sama pertukaran data secara otomatis atas data-data perpajakan yang bersumber dari platform digital.

Perjanjian yang ditandatangani 22 negara tersebut ialah Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information on Income Derived Through Digital Platforms (Digital Platform MCAA).

"Perjanjian ini memungkinkan yurisdiksi melakukan pertukaran data secara otomatis atas data yang dikumpulkan platform digital, seperti data transaksi dan penghasilan yang diterima penjual," sebut OECD, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu antara lain Argentina, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Estonia, Finlandia, Islandia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Irlandia, Latvia, dan Inggris.

Pertukaran data yang bersumber dari platform digital akan dipertukarkan secara otomatis setiap tahun. Nanti, data tersebut akan digunakan oleh masing-masing yurisdiksi untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak para wajib pajak.

Sebagai informasi, kerangka pertukaran informasi transaksi yang bersumber dari platform digital telah termuat dalam Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang dirilis OECD pada 2020.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan MRDP, platform digital wajib mengumpulkan informasi transaksi dan penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, dan jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk selanjutnya dilaporkan ke otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP tersebut contohnya seperti platform jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau platform jasa akomodasi seperti Airbnb. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN