PRANCIS

22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 11:15 WIB
22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan sebanyak 22 yurisdiksi telah menjalin kerja sama pertukaran data secara otomatis atas data-data perpajakan yang bersumber dari platform digital.

Perjanjian yang ditandatangani 22 negara tersebut ialah Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information on Income Derived Through Digital Platforms (Digital Platform MCAA).

"Perjanjian ini memungkinkan yurisdiksi melakukan pertukaran data secara otomatis atas data yang dikumpulkan platform digital, seperti data transaksi dan penghasilan yang diterima penjual," sebut OECD, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu antara lain Argentina, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Estonia, Finlandia, Islandia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Irlandia, Latvia, dan Inggris.

Pertukaran data yang bersumber dari platform digital akan dipertukarkan secara otomatis setiap tahun. Nanti, data tersebut akan digunakan oleh masing-masing yurisdiksi untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak para wajib pajak.

Sebagai informasi, kerangka pertukaran informasi transaksi yang bersumber dari platform digital telah termuat dalam Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang dirilis OECD pada 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan MRDP, platform digital wajib mengumpulkan informasi transaksi dan penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, dan jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk selanjutnya dilaporkan ke otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP tersebut contohnya seperti platform jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau platform jasa akomodasi seperti Airbnb. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra