PRANCIS

22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 11:15 WIB
22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan sebanyak 22 yurisdiksi telah menjalin kerja sama pertukaran data secara otomatis atas data-data perpajakan yang bersumber dari platform digital.

Perjanjian yang ditandatangani 22 negara tersebut ialah Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information on Income Derived Through Digital Platforms (Digital Platform MCAA).

"Perjanjian ini memungkinkan yurisdiksi melakukan pertukaran data secara otomatis atas data yang dikumpulkan platform digital, seperti data transaksi dan penghasilan yang diterima penjual," sebut OECD, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu antara lain Argentina, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Estonia, Finlandia, Islandia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Irlandia, Latvia, dan Inggris.

Pertukaran data yang bersumber dari platform digital akan dipertukarkan secara otomatis setiap tahun. Nanti, data tersebut akan digunakan oleh masing-masing yurisdiksi untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak para wajib pajak.

Sebagai informasi, kerangka pertukaran informasi transaksi yang bersumber dari platform digital telah termuat dalam Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang dirilis OECD pada 2020.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dengan MRDP, platform digital wajib mengumpulkan informasi transaksi dan penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, dan jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk selanjutnya dilaporkan ke otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP tersebut contohnya seperti platform jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau platform jasa akomodasi seperti Airbnb. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi