ANGOLA

2019, PPN akan Gantikan Consumer Tax di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:55 WIB
2019, PPN akan Gantikan Consumer Tax di Negara Ini

LUANDA, DDTCNews – Pemerintah Angola telah memutuskan untuk mengimplementasikan skema pemajakan baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019. Skema tersebut dikabarkan akan menggantikan Consumer Tax yang masih berlaku hingga saat ini.

Koordinator Bidang Teknis PPN Angola Adilson Sequeira mengatakan implementasi skema pemajakan itu hanya dalam jangka pendek, yakni hingga tahun 2022 saja. Menurutnya rencana ini sudah termaktub dalam 2018/2022 National Development Plan Angola.

“Tahun 2019 pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PPN. Penerapan ini menjadi salah satu dari serangkaian kebijakan jangka pendek yang menjadi tugas Departemen Keuangan Angola,” katanya di Luanda, Rabu (1/8).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurutnya implementasi pajak konsumen (consumer tax) bisa menimbulkan double taxation, sehingga Departemen Keuangan Angola berupaya mencegah terjadinya pemajakan berganda dengan menerapkan PPN.

Penerapan PPN ini pun diprediksi akan berjalan efektif setelah berjalan hingga tahun 2020 untuk masa transisi. Pemerintah membutuhkan masa transisi itu untuk mengklasifikasikan setiap perusahaan yang memenuhi syarat untuk didaftarkan ke Kantor Pajak Wajib Pajak Besar.

Lebih lanjut Sequeira menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) PPN merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak di Angola. Sekaligus berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini.

“Tak hanya itu, implementasi lain dari kebijakan ini yaitu meningkatkan penerimaan pajak non-minyak dan akan memberi kepastian terkait aspek keadilan yang lebih besar bagi wajib pajak,” pungkasnya mengutip macauhub.com.mo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses