ANGOLA

2019, PPN akan Gantikan Consumer Tax di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:55 WIB
2019, PPN akan Gantikan Consumer Tax di Negara Ini

LUANDA, DDTCNews – Pemerintah Angola telah memutuskan untuk mengimplementasikan skema pemajakan baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019. Skema tersebut dikabarkan akan menggantikan Consumer Tax yang masih berlaku hingga saat ini.

Koordinator Bidang Teknis PPN Angola Adilson Sequeira mengatakan implementasi skema pemajakan itu hanya dalam jangka pendek, yakni hingga tahun 2022 saja. Menurutnya rencana ini sudah termaktub dalam 2018/2022 National Development Plan Angola.

“Tahun 2019 pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PPN. Penerapan ini menjadi salah satu dari serangkaian kebijakan jangka pendek yang menjadi tugas Departemen Keuangan Angola,” katanya di Luanda, Rabu (1/8).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurutnya implementasi pajak konsumen (consumer tax) bisa menimbulkan double taxation, sehingga Departemen Keuangan Angola berupaya mencegah terjadinya pemajakan berganda dengan menerapkan PPN.

Penerapan PPN ini pun diprediksi akan berjalan efektif setelah berjalan hingga tahun 2020 untuk masa transisi. Pemerintah membutuhkan masa transisi itu untuk mengklasifikasikan setiap perusahaan yang memenuhi syarat untuk didaftarkan ke Kantor Pajak Wajib Pajak Besar.

Lebih lanjut Sequeira menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) PPN merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak di Angola. Sekaligus berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini.

“Tak hanya itu, implementasi lain dari kebijakan ini yaitu meningkatkan penerimaan pajak non-minyak dan akan memberi kepastian terkait aspek keadilan yang lebih besar bagi wajib pajak,” pungkasnya mengutip macauhub.com.mo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN