POLANDIA

2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:30 WIB
2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Polandia dan Hongaria meminta ketentuan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat diterapkan secara bersamaan.

Kedua negara bersikeras untuk menerapkan ketentuan Pilar 2, yaitu pajak korporasi minimum global, secara bersamaan dengan ketentuan Pilar 1. Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas oleh Wakil Duta Besar Polandia untuk Uni Eropa Arkadiusz Pluciński.

“Polandia tidak dapat mendukung keputusan Uni Eropa yang mendorong pajak korporasi minimum global, sedangkan Pilar 1 ditinggalkan. Kami bersikeras perlunya menghubungkan dua pilar secara hukum,” katanya dikutip dari Kafkadesk, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senada, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga menilai kegagalan mengadopsi pilar 1 berpotensi membahayakan pengaruh politik negara ketiga untuk dapat mengimplementasikan kesepakatan OECD secara efektif.

Untuk diketahui, Uni Eropa berupaya menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% yang merupakan bagian dari Pilar 2 OECD. Uni Eropa berharap dapat menjadi yurisdiksi pertama yang mengimplementasikan proyek yang dipimpin OECD tersebut.

Untuk mengimplementasikan Pilar 2 OECD tersebut, Uni Eropa membutuhkan persetujuan bulat dari sebanyak 27 anggota. Namun demikian, Polandia dan Hongaria justru menolak penerapan Pilar 2 OECD tersebut.

Kedua negara yang berada di kawasan Eropa Tengah tersebut saat ini dinilai telah menjauh dari nilai demokrasi. Saat ini, Polandia dan Hongaria tengah diselidiki karena dianggap merusak independensi pengadilan, media, dan organisasi nonpemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara