POLANDIA

2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:30 WIB
2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Polandia dan Hongaria meminta ketentuan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat diterapkan secara bersamaan.

Kedua negara bersikeras untuk menerapkan ketentuan Pilar 2, yaitu pajak korporasi minimum global, secara bersamaan dengan ketentuan Pilar 1. Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas oleh Wakil Duta Besar Polandia untuk Uni Eropa Arkadiusz Pluciński.

“Polandia tidak dapat mendukung keputusan Uni Eropa yang mendorong pajak korporasi minimum global, sedangkan Pilar 1 ditinggalkan. Kami bersikeras perlunya menghubungkan dua pilar secara hukum,” katanya dikutip dari Kafkadesk, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Senada, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga menilai kegagalan mengadopsi pilar 1 berpotensi membahayakan pengaruh politik negara ketiga untuk dapat mengimplementasikan kesepakatan OECD secara efektif.

Untuk diketahui, Uni Eropa berupaya menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% yang merupakan bagian dari Pilar 2 OECD. Uni Eropa berharap dapat menjadi yurisdiksi pertama yang mengimplementasikan proyek yang dipimpin OECD tersebut.

Untuk mengimplementasikan Pilar 2 OECD tersebut, Uni Eropa membutuhkan persetujuan bulat dari sebanyak 27 anggota. Namun demikian, Polandia dan Hongaria justru menolak penerapan Pilar 2 OECD tersebut.

Kedua negara yang berada di kawasan Eropa Tengah tersebut saat ini dinilai telah menjauh dari nilai demokrasi. Saat ini, Polandia dan Hongaria tengah diselidiki karena dianggap merusak independensi pengadilan, media, dan organisasi nonpemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak