LANSKAP perpajakan global tengah menunggu implementasi Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar). Kesepakatan antara negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS (BEPS IF) ini menyodorkan perubahan sistem pajak internasional yang bersifat revolusioner bagi perusahaan multinasional, khususnya yang bisnisnya bersentuhan dengan ekonomi digital.
Di Indonesia, wajib pajak juga perlu bersiap dan memitigasi konsekuensi dari aspek perpajakan atas implementasi Two-Pillar Solution. Apalagi, Two-Pillar Solution dianggap sebagai game changer dan langkah revolusioner yang akan mengubah tatanan pajak internasional yang sekaligus berdampak bagi lanskap pajak Tanah Air.
Two-Pillar Solution terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2 yang selama periode 2022-2023 terus disempurnakan. Sebagai gambaran awal, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.
Pilar 1 Amount A bisa dianggap sebagai solusi inti (core solution) atas tantangan pemajakan pada era digital.
Tantangan itu dapat ditelusuri dari 2 permasalahan fundamental pajak internasional yang pernah diulas dalam Rencana Aksi 1 Proyek BEPS. Keduanya adalah alokasi hak pemajakan dan alokasi laba yang lebih adil dalam konteks kegiatan ekonomi perusahaan digital lintas yurisdiksi.
Perlu dipahami, penerapan Pilar 1 Amount A memunculkan konsekuensi perpajakan bagi wajib pajak, khususnya berkaitan dengan kepatuhan atau compliance cost. Beban kepatuhan tambahan ini setidaknya mencakup 3 hal, yakni kompleksitas peraturan, potensi pajak berganda, dan beban administratif baru.
Adapun kehadiran Pilar 1 Amount B merupakan jawaban atas kompleksnya berbagai tahapan dalam analisis transfer pricing.
Hadirnya Pilar 1 Amount B akan menyederhanakan analisis transfer pricing bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin. Perusahaan dengan kegiatan pemasaran dan distributor rutin itu meliputi transaksi pemasaran dan distribusi jual beli (buy-sell marketing and distribution transactions), agen penjualan, dan commissionaire.
Merespons beragam tantangan yang muncul dari Two-Pillar Solution, khususnya berkaitan dengan Pilar 1 Amount A dan Pilar 1 Amount B, 3 profesional DDTC menuangkan analisisnya yang tajam ke dalam 3 artikel berbobot.
Ketiganya adalah DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, Manager of DDTC Consulting Rihyan Juli Asyir, dan Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Simak analisis dari ketiga profesional DDTC tersebut selengkapnya:
1. Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?
2. Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A
3. Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B
Update terkini mengenai penerapan Pilar 1 Amount A dan Amount B perlu diperhatikan oleh wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional di Tanah Air.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab terkait dengan implementasi Two-Pillar Solution di atas. Di antaranya, apakah Two-Pillar Solution mengubah hak-hak wajib pajak? Apakah berimbas terhadap pemberian insentif pajak? Apakah berpotensi memunculkan sengketa bagi wajib pajak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dan dibedah secara mendalam oleh ketiga profesional DDTC melalui artikel-artikel yang tersaji di atas.
Jika Two-Pillar Solution berupaya mewujudkan sistem pajak yang lebih adil tetapi harus menukarnya dengan berbagai kompleksitas dan beragam implikasinya, apakah Anda sudah siap? (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.