KEBIJAKAN PAJAK

18 Asosiasi Pengusaha Minta Pajak Karbon Tidak Masuk RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:00 WIB
18 Asosiasi Pengusaha Minta Pajak Karbon Tidak Masuk RUU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kadin Indonesia meminta rencana penerapan pajak karbon dikeluarkan dari revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lantaran dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi dunia usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Terlebih, kegiatan bisnis saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Teman-teman asosiasi berharap DPR akan mempertimbangkan kembali untuk tidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rasjid menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Kemudian, dampak lanjutan lainnya adalah proyeksi lapangan pekerjaan bakal ikut menurun.

Untuk itu, ia berharap Komisi XI dapat mempertimbangan dampak penerapan pajak karbon secara holistik. Dia menilai kebijakan fiskal perlu memperhatikan aspek keseimbangan khususnya dampak yang ditimbulkan kepada pengusaha.

Dia mengungkapkan sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP. Selain berdampak terhadap pelaku usaha, pajak karbon juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi dan pendapatan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, menurunkan daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra