KPP PRATAMA PULOGADUNG

100 Peserta Tax Amnesty Diedukasi Soal Pelaporan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 07 Februari 2017 | 11:51 WIB
100 Peserta Tax Amnesty Diedukasi Soal Pelaporan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pulogadung pada hari ini Selasa, (7/2) menyelenggarakan dialog perpajakan mengenai pelaporan harta, penghasilan, dan kredit pajak luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi bagi para wajib pajak peserta amnesti pajak di Aula Gedung A lantai 5 KPP Pratama Jakarta Pulogadung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan menerangkan kegiatan ini diselenggarakan menyusul banyaknya pertanyaan wajib pajak dan dalam rangka edukasi terkait bagaimana pelaporan harta, penghasilan, dan kredit pajak luar negeri yang mereka miliki setelah mengikuti amnesti pajak ke dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, mengingat selama ini mereka tidak pernah melaporkannya.

“Dialog perpajakan ini dihadiri oleh 100 orang wajib pajak orang pribadi yang telah mengikuti amnesti pajak dengan deklarasi dan/atau repatriasi harta luar negeri,” ujarnya sebagaimana dikutip dari siaran pers KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Selasa (7/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar menyatakan banyak ketentuan perpajakan yang harus diketahui wajib pajak secara cermat mulai dari status subjek pajak, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain, hingga kategori harta dan penghasilannya serta pelaporan pajak yang telah dibayar dan dipungut di luar negeri.

Adapun narasumber dialog perpajakan ini adalah pegawai Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak yang memaparkan materi tentang status subjek pajak dan pengkreditan PPh yang telah dibayar di luar negeri.

Selain itu, pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak menyampaikan teknis pelaporan harta dan penghasilan dari kredit pajak luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak, serta pegawai KPP Pratama Jakarta Pulogadung yang menyampaikan materi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi secara elektronik (e-SPT).

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

(Baca: Ini Daftar WP yang Wajib SPT Elektronik)

Dengan adanya dialog ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih memahami bagaimana cara melaporkan SPT bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)

(Baca: Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak