JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pulogadung pada hari ini Selasa, (7/2) menyelenggarakan dialog perpajakan mengenai pelaporan harta, penghasilan, dan kredit pajak luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi bagi para wajib pajak peserta amnesti pajak di Aula Gedung A lantai 5 KPP Pratama Jakarta Pulogadung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan menerangkan kegiatan ini diselenggarakan menyusul banyaknya pertanyaan wajib pajak dan dalam rangka edukasi terkait bagaimana pelaporan harta, penghasilan, dan kredit pajak luar negeri yang mereka miliki setelah mengikuti amnesti pajak ke dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, mengingat selama ini mereka tidak pernah melaporkannya.
“Dialog perpajakan ini dihadiri oleh 100 orang wajib pajak orang pribadi yang telah mengikuti amnesti pajak dengan deklarasi dan/atau repatriasi harta luar negeri,” ujarnya sebagaimana dikutip dari siaran pers KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Selasa (7/2).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar menyatakan banyak ketentuan perpajakan yang harus diketahui wajib pajak secara cermat mulai dari status subjek pajak, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain, hingga kategori harta dan penghasilannya serta pelaporan pajak yang telah dibayar dan dipungut di luar negeri.
Adapun narasumber dialog perpajakan ini adalah pegawai Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak yang memaparkan materi tentang status subjek pajak dan pengkreditan PPh yang telah dibayar di luar negeri.
Selain itu, pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak menyampaikan teknis pelaporan harta dan penghasilan dari kredit pajak luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak, serta pegawai KPP Pratama Jakarta Pulogadung yang menyampaikan materi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi secara elektronik (e-SPT).
(Baca: Ini Daftar WP yang Wajib SPT Elektronik)
Dengan adanya dialog ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih memahami bagaimana cara melaporkan SPT bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)
(Baca: Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.