LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

10 Lapangan Usaha dengan Setoran Pajak Terbesar, Begini Kinerjanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 13:30 WIB
10 Lapangan Usaha dengan Setoran Pajak Terbesar, Begini Kinerjanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghimpun 10 lapangan usaha di Indonesia yang memiliki nilai kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, setoran pajak terbesar disumbang oleh industri pengolahan senilai Rp443,3 triliun. Disusul, perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor senilai Rp388,2 triliun.

Pada posisi ketiga ditempati sektor pertambangan dan penggalian sejumlah Rp206,96 triliun. Posisi selanjutnya ditempati sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp161,7 triliun; serta transportasi dan pergudangan senilai Rp60,3 triliun.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Untuk posisi berikutnya, ditempati sektor informasi dan komunikasi senilai Rp53,9 triliun; konstruksi Rp39,8 triliun, pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp31,2 triliun; sektor jasa profesional, ilmiah, dan teknis senilai Rp30,7 triliun; serta real estat sejumlah Rp26,2 triliun.

Posisi lapangan usaha dilihat dari kontribusinya terhadap penerimaan pajak kurang lebih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, terdapat beberapa sektor usaha yang kontribusi pajaknya relaitf kecil ketimbang porsinya dalam PDB.

Misal, PDB untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai Rp2.422,9 triliun pada 2022, tetapi kontribusi pajaknya hanya Rp31,2 triliun. Dari catatan itu, rasio pajak untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya 1,3%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Belum optimalnya kontribusi pajak juga terjadi di sektor konstruksi dengan PDB senilai Rp1.912,9 triliun. Pada 2022, sumbangan pajaknya hanya Rp39,8 triliun. Alhasil, rasio pajaknya hanya sebesar 2,0%.

Sementara itu, industri manufaktur dengan PDB senilai Rp3.591,7 triliun menyumbang penerimaan pajak sejumlah Rp443,3 triliun. Dengan hasil tersebut, rasio pajak untuk sektor pengolahan sebesar 12,34% atau lebih tinggi dari rasio pajak secara umum sebesar 10,39%.

Terkait dengan kontribusi pajak dari lapangan usaha, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Mayoritas responden atau 79,7% memandang penerimaan pajak atas sektor-sektor usaha yang dinilai undertaxed perlu-sangat perlu ditingkatkan. Sementara itu, hanya 6,5% responden yang memandang tidak perlu.

Sementara itu, sekitar 42,9% responden menilai beban pajak dari sektor usaha yang dinilai overtaxed perlu dikurangi. Lalu, sebanyak 19,3% responden memilih netral dan 37,9% responden menilai beban pajak tidak perlu dikurangi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6