ADMINISTRASI PAJAK

1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Februari 2024 | 18:00 WIB
1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan orang pribadi bisa didaftarkan menjadi user perekam bukti potong PPh Pasal 21 dalam aplikasi e-bupot 21/26 untuk beberapa wajib pajak badan secara sekaligus.

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK DJP Ardhito mengatakan fitur tersebut tersedia guna mengakomodasi wajib pajak-wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha.

"Kami mendapatkan masukan dari KPP Wajib Pajak Besar. Kasusnya adalah 1 PIC memegang perusahaan grup. Jadi, 1 orang memegang beberapa perusahaan. Berarti PT A mendaftarkan sebagai perekam, PT B mendaftarkan sebagai perekam," katanya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam Taxlive yang disiarkan di Instagram resmi DJP, Ardhito menuturkan bahwa fitur itulah yang membuat user perekam harus mencantumkan NPWP-nya sendiri dan NPWP perusahaan saat hendak login sebagai user perekam melalui laman perekamebupot2126.pajak.go.id.

"Konsekuensinya, ketika user perekam masuk ke web perekam e-bupot 21/26, nanti perlu parameter data tambahan, yaitu NPWP perusahaan yang mendaftarkan, NPWP perekam, dan password. Alhasil, sistem bisa mengenal perekam login sebagai perekamnya PT A atau PT B," tuturnya.

Untuk menjadi user perekam, wajib pajak badan selaku user utama dapat mendaftarkan orang pribadi dengan cara mencantumkan NPWP dari orang pribadi, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.

Kemudian, user perekam hanya memiliki akses untuk merekam bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong tersebut hanya bisa diposting oleh user utama. Namun, user utama tidak bisa melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global