KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Perpres Perubahan Postur APBN 2022 Mulai Disusun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:30 WIB
Wamenkeu Sebut Perpres Perubahan Postur APBN 2022 Mulai Disusun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 mengenai perincian APBN 2022, setelah mengantongi persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Anggaran saat ini tengah merumuskan perincian perubahan postur APBN yang akan dituangkan dalam revisi perpres. Dia memperkirakan perpres sudah dapat diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan dalam waktu dekat.

"Lagi berproses, teman-teman lagi bikin perinciannya di DJA. Sebentar lagi lah," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Suahasil menuturkan perincian APBN selalu dituangkan dalam berupa perpres. Setelah Perpu 1/2020 disahkan menjadi UU 2/2020, pemerintah memiliki keleluasaan mengubah postur APBN melalui revisi perpres, bukan lagi APBN Perubahan.

Pada 2020, pemerintah telah 2 kali mengubah postur APBN dengan menerbitkan Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020. Hal itu dilakukan karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara menyusut sedangkan kebutuhan belanjanya melonjak.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menegaskan jajarannya terus berupaya menyelesaikan perpres tentang perubahan postur APBN 2022. Menurutnya, tak ada kesulitan berarti dalam penyusunan revisi perpres tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Pokoknya secepatnya. Enggak ada yang susah," ujarnya.

Banggar DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mengubah postur APBN akan sejalan dengan kenaikan harga berbagai komoditas global, terutama minyak bumi. Dalam forum tersebut, asumsi harga ICP diubah dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel.

Postur APBN juga diubah karena perubahan asumsi harga ICP menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Dalam perubahan postur APBN 2022 yang disetujui, pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2.266,2 triliun, naik 22,76% dari angka awal Rp1.846,1 triliun.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kenaikan tersebut terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara. Tambahan pendapatan utamanya terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun naik 18,15% menjadi 1.784,0 triliun.

Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal dinaikkan hingga 43,5% dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, angka yang disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja K/L yang tetap Rp945,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun. Adapun pada UU APBN 2022, belanja non K/L hanya dipatok senilai Rp998,8 triliun.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Belanja non-K/L mengalami kenaikan karena pada pos itulah terdapat belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ardan 31 Juli 2022 | 08:32 WIB

Izin Mau Nanya apakah APBNP nantinya akan kucur juga ya????

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak