INSENTIF PAJAK

Wah, Sri Mulyani Tambah Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:54 WIB
Wah, Sri Mulyani Tambah Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari yang berlaku saat ini 30% menjadi 50%.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020). Dia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

"Kita juga akan melaksanakan penurunan cicilan PPh Pasal 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% akan diturunkan lagi menjadi 50%," katanya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai payung hukum dan waktu diskon tambahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku.

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini baru Rp16,2 triliun atau 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun. Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang seharusnya berakhir pada September 2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2020 | 13:59 WIB

Rencana penurunan cicilan PPH Pasal 25 dari 30% menjadi 50% merupakan salah satu strategi yang baik untuk meningkatkan penyerapan anggaran isnentif pajak yang telah disiapkan oleh pemerintah mengingat jumlahnya yang hingga saat ini masihjauh dari target. Namun, disamping mengeluarkan peningkatan insentif, perlu juga di samping itu dilakukan evaluasi dan penilaian terkait alasan pelaku usaha tidak memanfaatkan insentif-insentif yang telah diberikan. Ada kemungkinan terjadi kesulitan untuk pendaftaran atau pemenuhan kebutuhan administrasi, atau kurangnya sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha.

06 Agustus 2020 | 02:10 WIB

keren, semoga dapat membantu pelaku dunia usaha dimasa pendemi ini

05 Agustus 2020 | 19:46 WIB

Mantap

05 Agustus 2020 | 19:13 WIB

Buktikan

05 Agustus 2020 | 19:13 WIB

Buktikan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat