PROVINSI SUMATERA UTARA

Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 11:00 WIB
Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara mencatat hingga saat ini terdapat 116 unit kendaraan dinas yang belum pernah membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga mengatakan semula ada 183 unit dari 883 unit kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak. Belakangan, 67 unit kendaraan telah membayar pajak senilai total Rp167,3 juta sedangkan 116 unit kendaraan lainnya belum melunasi kewajiban pajaknya.

"Data ini kami dapatkan setelah petugas melakukan pengecekan," katanya, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pemprov Sumut, lanjut Ismael, terus melakukan pengujian kelayakan, pemeriksaan, pengendalian, dan pemasangan logo oleh Inspektorat dan BPKAD melalui program apel kendaraan dinas.

Selain itu, BPKAD dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga melakukan pemeriksaan kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kesesuaian pelat kendaraan, serta catatan pembayaran pajak.

Dari apel tersebut, tercatat ada 883 unit kendaraan dinas di seluruh Sumut, 764 unit di antaranya dalam kondisi baik dan layak pakai, sedangkan 97 unit kurang baik, dan 10 unit lainnya rusak berat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BPKAD menemukan kendaraan yang belum selesai pencatatan pada kartu inventaris barang (KIB) pemprov, dan 21 unit kendaraan tidak memiliki STNK/BPKB dan tidak memiliki surat penunjukan pemakaian sehingga harus ditahan.

Ismael menjelaskan kegiatan apel menjadi tindak lanjut perintah gubernur dan wakil gubernur Sumut mengenai penataan aset daerah. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan akan memulai lelang kendaraan dinas untuk efisiensi penataan aset.

Sebagai gantinya, para pejabat eselon II akan memakai kendaraan dinas sewa atau rental, sedangkan eselon III dan eselon IV akan diberikan uang transportasi."Kami harap tahun ini bisa berjalan, terutama di Sekretariat Daerah," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemakaian kendaraan dinas dinilai tidak efisien karena membutuhkan biaya perawatan dan tidak semua OPD mampu menjaganya dengan baik. Jika memakai kendaraan rental, pemprov tidak perlu memusingkan biaya perawatan, asuransi, serta pajak kendaraan bermotor.

Setelah berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemprov akan memulai pengadaan kendaraan dinas secara rental melalui e-katalog.

"Ke depan kami akan membuat melalui e-katalog untuk pengadaan rental kendaraan ini, dan untuk lelang kendaraan dinas sudah kami serahkan ke balai lelang," tuturnya seperti dilansir sumutpos.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2021 | 20:46 WIB

Untuk kendaraan yang menunggakkan pajaknya sebaiknya ditarik saja kendaraannya agar memberikan efek jera

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak