KABUPATEN LEBONG

Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:48 WIB
Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Bupati Lebong, Bengkulu Kopli Ansori mendesak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas.

Semua kendaraan dinas yang menunggak pajak akan ditarik atau dikandangkan sementara. Menurut Kopli, kendaraan dinas boleh diambil dan dioperasikan kembali setelah tunggakan pajaknya lunas.

"Kita lihat nanti bagaimana. Apakah OPD bisa bertanggung jawab atau tidak?" katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kopli berencana memanggil semua penanggung jawab kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut. Dia berharap teguran lisan itu efektif mendorong OPD melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya.

Samsat Kabupaten Lebong mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020. Tunggakan itu terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong senilai total Rp174 juta.

Kopli menegaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab masing-masing OPD yang mengoperasikannya. Namun, dia tidak memerinci jumlah kendaraan dinas yang saat ini telah dilunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kopli juga menemukan banyak kendaraan dinas yang mengalami kerusakan parah, bahkan tidak memiliki roda dan mesin. Pada OPD yang tidak bisa berkomitmen membayar pajak dan merawat kendaraan dinasnya, dia berencana untuk melelang atau mengalihkan pemanfaatannya pada OPD lainnya.

"Untuk apa kita meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak membutuhkannya? Daripada kendaraan rusak, lebih baik dikandangkan atau kasih kepada OPD lainnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2021 | 23:32 WIB

Langkah yg baghs sekali, dikarenakan sudah diberikan kendaraan dinas tapi tidak dipertanggungjawabkan, apabila pajak kendaraanya tidak dibayarknya harus ditindak lebih tegas lagi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak