EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 18:15 WIB
Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai risiko lonjakan kasus Covid-19 pada akhir 2020 karena dampaknya juga akan melebar hingga ke perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan saat ini banyak negara maju harus kembali memperketat mobilitas warganya seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19. Menurutnya, kewaspadaan serupa juga harus berlaku di Indonesia karena akan ada banyak hari libur pada akhir tahun ini.

"Indonesia perlu mewaspadai akhir tahun. Ketika kegiatan masyarakat meningkat akibat liburan panjang. Kemarin kita punya Pilkada dan kita harus betul-betul menjaga jangan sampai rem harus diinjak karena Covid mengalami eskalasi sangat besar," katanya dalam sebuah webinar, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan beberapa negara seperti Prancis, Norwegia, Swedia, Jepang, dan Korea Selatan sedang dihadapkan pada situasi lonjakan kasus Covid-19 walaupun telah memiliki sistem kesehatan yang baik. Dengan risiko penularan yang masih tinggi, dia menegaskan Covid-19 tidak boleh diremehkan.

Sepanjang Desember 2020, pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang berisiko menimbulkan klaster penularan Covid-19. Misalnya, pada 9 Desember untuk Pilkada serentak, 24-25 Desember libur Natal, serta 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 sebagai libur tahun baru.

Dia pun mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 hingga nantinya pemerintah melakukan program vaksinasi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebagai menteri keuangan, Sri Mulyani juga bersiap dengan memberikan dukungan APBN untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Misalnya, melalui pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, peningkatan layanan rumah sakit, serta pemberian insentif bagi tenaga medis.

Pemerintah telah menganggarkan dana untuk bidang kesehatan senilai Rp97,9 triliun pada tahun ini. Jika tidak terserap sepenuhnya, sisa dananya akan dipakai untuk program vaksinasi Covid-19 pada tahun depan. Pemerintah juga kembali menganggarkan dana penanganan kesehatan senilai Rp25,4 triliun.

"Kami bersama kementerian terkait terus merencanakan kebutuhan anggaran tahun 2021 yang sebentar lagi akan kita masuki," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 22:21 WIB

Semoga first wave Covid-19 ini bisa secepatnya turun, vaksinasi juga bisa segera direalisasikan sehingga meminimalisir adanya second wave dan menghindari kembali terjadinya perlambatan ekonomi di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU