TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Siapkan Aplikasinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 10:27 WIB
Soal Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Siapkan Aplikasinya

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih terus melakukan uji coba unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh). Salah satu yang tengah disiapkan adalah aplikasi untuk menjalankan unifikasi tersebut.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan ada beberapa alasan kenapa otoritas masih melakukan piloting unifikasi SPT masa PPh. Menurutnya, DJP belum melakukan evaluasi yang menyeluruh atas piloting unifikasi di PT. Pertamina (Persero).

"[Untuk implementasi unifikasi SPT PPh] nanti kita evaluasi dulu," katanya Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Seperti diketahui, uji coba unifikasi SPT masa PPh di PT. Pertamina dilakukan setelah ditekennya kerja sama integrasi data perpajakan pada akhir tahun lalu. Setidaknya, diperlukan waktu satu kuartal hingga satu semester untuk bisa melakukan evaluasi implementasi uji coba unifikasi SPT masa.

Selain urusan evaluasi, DJP juga harus memastikan sistem teknologi informasi dapat bekerja optimal bukan hanya kepada BUMN seperti Pertamina, tapi juga dapat diimplementasikan untuk korporasi lain.

"Target piloting [selesai] belum ditentukan karena ini sekalian dengan penyempurnaan aplikasinya,” jelas Hantriono.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan proses uji coba unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan lancar, ada kemungkinan unifikasi SPT masa PPh bisa diperluas untuk wajib pajak lain pada Mei atau Juni 2020. Simak artikel ‘Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP’.

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir.

SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir. Simak artikel ‘Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 18:17 WIB

Saya mau apakah laporan spt ppn masa februari yang hrusnya dilaporkan bulan maret adanya ketentuan untuk work for home apabila dilaporkan di bulan april ini dikenai denda ya, krena dri kmrn2 itu sulit masuk

09 April 2020 | 18:16 WIB

Saya mau apakah laporan spt ppn masa februari yang hrusnya dilaporkan bulan maret adanya ketentuan untuk work for home apabila dilaporkan di bulan april ini dikenai denda ya, krena dri kmrn2 itu sulit masuk

09 April 2020 | 15:06 WIB

Djp hanya ngomong terus ..tp tdk memperhatikan server djp online yg terus menerus eror...tp lapor Spt hrs tepat wkt....gmn mau lapor eror terus..

09 April 2020 | 15:04 WIB

server eror terus....gmn mau lapor pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%