PMK 6/2021

Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 18:31 WIB
Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang adil atas setiap transaksi ekonomi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan penjualan pulsa dan kartu perdana telah berkembang dan bergerak dalam aktivitas ekonomi dengan skala yang cukup signifikan. Dalam konteks transaksi ekonomi, pajak harus memberi perlakuan yang adil.

“Perlakuan yang sama untuk transaksi ekonomi yang dilakukan suatu entitas,” ujar Yunirwansyah, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 6/2021 ditegaskan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (2), pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tarif itu dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya

Selain itu, tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Yunirwansyah mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 dapat dikecualikan, salah satunya jika terdapat Surat Keterangan PP 23/2018. Selain itu, PPh Pasal 22 dapat dikreditkan. Simak artikel ‘Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan’.

“Tarif pemungutannya dengan pertimbangan moderat dan mendekati PPh yang akan terutang dalam suatu tahun pajak. Selain itu, tarif tersebut tidak mendistorsi tarif PPh final PP 23/2018,” imbuh Yunirwansyah. Simak ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 00:00 WIB

👍👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya