PMK 6/2021

Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 18:31 WIB
Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang adil atas setiap transaksi ekonomi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan penjualan pulsa dan kartu perdana telah berkembang dan bergerak dalam aktivitas ekonomi dengan skala yang cukup signifikan. Dalam konteks transaksi ekonomi, pajak harus memberi perlakuan yang adil.

“Perlakuan yang sama untuk transaksi ekonomi yang dilakukan suatu entitas,” ujar Yunirwansyah, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 6/2021 ditegaskan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (2), pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tarif itu dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya

Selain itu, tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yunirwansyah mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 dapat dikecualikan, salah satunya jika terdapat Surat Keterangan PP 23/2018. Selain itu, PPh Pasal 22 dapat dikreditkan. Simak artikel ‘Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan’.

“Tarif pemungutannya dengan pertimbangan moderat dan mendekati PPh yang akan terutang dalam suatu tahun pajak. Selain itu, tarif tersebut tidak mendistorsi tarif PPh final PP 23/2018,” imbuh Yunirwansyah. Simak ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 00:00 WIB

👍👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN